Selasa, April 28, 2026

Gelapkan Pajak, Bos Desain Interior Divonis Setahun dan Denda Rp733 Juta

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Bos CV Anugrah Mulya, Hermantyo Prayoga divonis penjara satu tahun. Komanditer pada perusahaan desain interior ini juga dijatuhi denda Rp733 juta.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menyatakan terdakwa Hermantyo terbukti bersalah sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” bunyi amar putusan hakim.

Adapun pidana denda yang dijatuhkan merupakan kelipatan dari nilai kerugian yang timbul akibat perbuatan terdakwa.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar 2 x Rp366.897.654 = Rp733.795.308,” lanjut amar putusan.

Besaran denda akan dikurangi dengan dana yang telah dititipkan terdakwa kepada kejaksaan. Apabila kekurangan denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan kurungan 3 bulan.

Sebelumnya, Kabid PPIP Kanwil DJP Jateng I, Santoso Dwi Prasetyo mengatakan, Hermantyo Prayoga sengaja tidak menyetor pajak penambahan nilai (PPN) selama 2019 hingga menimbulkan kerugian negara Rp366 juta.

“Boleh dibilang tersangka ini pengemplang pajak, dia sudah menerima PPN tapi tidak menyetor ke negara,” imbuhnya.

I dijerat Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang (UU) RI No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.