Selasa, April 28, 2026

26 Kilogram Sabu dan Pil Ektasi Senilai Rp31 Miliar Dimusnahkan Polda Jateng

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 26 kilogram dan 10.300 butir pil ekstasi.

Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp31,15 miliar.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika sepanjang Januari hingga Februari 2025, yang turut mengamankan empat tersangka berinisial RT, MIA, SN, dan HS.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu dan ekstasi ke dalam tong berisi campuran air dan asam sulfat (H2SO4). Sebelum dimusnahkan, barang bukti di cek oleh Bidlabfor Polda Jateng untuk menentukan keasliannya.

Proses pemusnahan seluruh barang bukti memakan waktu sekitar 1 jam. Proses ini dinilai lebih cepat dan murah serta efektif dalam pelaksanaannya.

“Alhamdulillah metode ini cukup efektif tadi kita saksikan bersama hanya butuh waktu kurang lebih 1 jam. Hasil yang awalnya positif semua setelah dilakukan pemusnahan jadi negatif,” terang Dirresnarkoba, Jumat (7/3/2025).

Selanjutnya petugas Labfor mengecek sampel larutan hasil pemusnahan dan hasilnya negatif mengandung methamfetamine dan ekstasi. Artinya dari proses pemusnahan dilakukan sudah tidak ada sisa residu barang bukti yang tertinggal.

Kombes Anwar Nasir mengungkapkan capaian kinerja Ditresnarkoba Polda Jateng dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba. Selama kurun waktu 2023-2024, jumlah barang bukti sabu yang diamankan mencapai 108,1 kilogram.

Dirresnarkoba menyebut peningkatan hasil pengungkapan ini berbanding lurus dengan optimalisasi kinerja dan penerapan strategi yang dilakukan.

“Alhamdulillah melalui berbagai upaya dan mengoptimalkan strategi yang dilakukan kita bisa dapat lebih banyak. Tahun 2025 ini baru 2 bulan berjalan sudah mengungkap 26 kilogram sabu dan 10.300 pil ekstasi,” ungkapnya.

Dengan memusnahkan seluruh barang bukti tersebut, Polda Jateng menyebut berpotensi menyelamatkan 140.300 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.