MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Majelis hakim menolak eksepsi Zaini Makarim, terdakwa korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga yang merugikan keuangan negara Rp13,2 miliar.
Zaini yang merupakan mantan Calon Wakil Bupati Purbalingga itu terseret korupsi pembangunan jembata. saat ia menjadi konsultan pengawas proyek tersebut.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zaini Makarim tidak dapat diterima,” ucap Hakim Ketua Siti Insirah saat membaca putusan sela di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (26/3/2025).
Hakim pun akan melanjutkan sidang pembuktian terdakwa Zaini. “Memerintahkan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan,” imbuhnya.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menganggap jaksa penuntut umum telah menyebutkan secara rinci identitas terdakwa, waktu hingga tempat kejadian perkara.
Bahkan dakwaan jaksa telah merinci dengan jelas bagaimana tindak pidana yang dilakukan dan peran dari terdakwa.
“Majelsi hakim berkesimpulan, surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiel,” kata Hakim.
Sebagai informasi, tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Merah Purbalingga terjadi dalam pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa pekerjaan yang tidak terpenuhi secara teknis.
Pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja ini membuat jembatan hanya bisa dilewati kendaraan kecil. (*)