MELIHAT INDONESIA, BANJARNEGARA – Keheningan Dusun Tinembang, Desa Kutawuluh, Kecamatan Purwanegara, pecah oleh jeritan seorang anak yang menjadi korban kekerasan paling mengerikan dalam lingkup rumah tangga. Seorang ayah tega menusuk darah dagingnya sendiri hanya karena cekcok dengan sang istri. Tragedi ini terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku dalam kejadian ini adalah AY (37), warga setempat, yang tak lain adalah ayah kandung dari korban ODL (14), seorang pelajar kelas VIII SMP. Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah mereka sendiri dan mengejutkan masyarakat sekitar.
Kapolres Banjarnegara AKBP Mariska Fendi Susanto melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Tugino membenarkan insiden tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Banjarnegara, Selasa (8/4/2025).
“Motif awal diduga karena amarah tersangka terhadap istrinya, SL (40). Perdebatan keduanya kemudian berujung pada pelampiasan brutal terhadap sang anak,” kata AKP Sugeng.
Menurut keterangan penyidik, keributan bermula ketika AY ingin mengajak istri dan anaknya jalan-jalan ke Bendungan Mrican di Kecamatan Bawang. Namun, niat tersebut ditolak mentah-mentah oleh istrinya dengan ucapan yang menyakitkan hati.
“‘Ngapain kamu bawa anak segala, biar kamu bisa nempel-nempel anak kamu apa,’ begitu kata istrinya. Perkataan itulah yang memicu kemarahan AY,” jelasnya.
Merasa direndahkan, AY sempat mencoba menenangkan suasana, tetapi emosinya tak kunjung reda. Ia kemudian masuk ke dapur dan mengambil sebilah pisau. Saat itu, ODL sedang duduk di ruang tamu sambil bermain ponsel.
“Tersangka menarik korban ke kamar, meski korban sempat menolak. Di dalam kamar itulah kejadian mengenaskan itu terjadi,” ujar Sugeng.
AY memiting leher korban dari belakang, lalu menghujamkan pisau ke leher sang anak. ODL langsung menjerit kesakitan. Teriakan itu didengar oleh saudara korban yang kemudian mendobrak pintu dan menyelamatkan nyawanya.
Korban mengalami luka serius di bagian leher, perut, dan tangan. Ia langsung dilarikan ke RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara dan hingga kini masih dalam perawatan intensif.
“Luka cukup dalam dan mengenai bagian-bagian vital. Tim medis tengah berupaya maksimal menangani kondisi korban,” ungkap Sugeng.
Pihak kepolisian masih mendalami motif sebenarnya di balik aksi keji ini. Mereka juga menelusuri apakah ada riwayat kekerasan dalam rumah tangga sebelumnya antara AY dan anggota keluarganya.
“Motif masih kami selidiki lebih lanjut. Nanti jika ada perkembangan, kami sampaikan,” tegasnya.
Barang bukti berupa pisau yang digunakan dalam penyerangan telah diamankan. Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggota keluarga lain yang berada di lokasi saat kejadian.
AY kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berat dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Dia dikenai Pasal 44 Ayat 2 Jo Pasal 5. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.
Kekerasan ini mengundang keprihatinan publik, terlebih karena pelaku adalah orang tua kandung korban. Trauma psikologis yang ditinggalkan diperkirakan akan membekas panjang dalam hidup ODL.
Lembaga perlindungan anak dan dinas terkait kini mulai bergerak untuk mendampingi proses pemulihan korban, baik secara medis maupun psikologis.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga bisa menyasar siapa saja, termasuk anak yang seharusnya mendapat perlindungan dari orang tuanya sendiri.
Polres Banjarnegara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak berwajib. Kekerasan bukanlah cara menyelesaikan masalah.
Sementara itu, warga Dusun Tinembang masih dirundung syok. Mereka tidak menyangka sosok AY yang dikenal pendiam bisa bertindak sekejam itu terhadap anaknya sendiri.
Kini, keluarga itu tak lagi utuh. Seorang anak terbaring lemah dengan luka menganga, sementara ayahnya mendekam di sel tahanan, dan sang ibu menanggung trauma mendalam. (**)