Jumat, April 24, 2026

Ahli Nilai Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dikenai UU Tipikor, Ini Penjelasannya

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2009, Chandra Hamzah, menyoroti potensi kerancuan dalam penerapan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ia menilai ketentuan tersebut bisa digunakan untuk menjerat warga biasa, bahkan yang tidak memiliki niat jahat sekalipun.

Saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/6), Chandra memberikan contoh ekstrem bahwa penjual pecel lele di trotoar bisa saja dijerat sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada, penjual tersebut dapat dianggap melakukan “perbuatan melawan hukum” dengan berjualan di atas trotoar yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki. Jika dalam aktivitas itu penjual memperkaya diri sendiri dan menyebabkan fasilitas negara rusak, maka dapat diklasifikasikan sebagai tindakan yang “merugikan keuangan negara”.

“Maka, penjual pecel lele adalah bisa dikategorikan, diklasifikasikan melakukan tindak pidana korupsi, ada perbuatan, memperkaya diri sendiri, ada melawan hukum, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, merugikan keuangan negara,” ujar Chandra dilansir dari laman MK.

Ia menambahkan bahwa ketentuan dalam Pasal 3 yang menggunakan frasa “setiap orang” berpotensi mengingkari esensi dari tindak pidana korupsi, yang pada dasarnya melibatkan penyalahgunaan kekuasaan.

“Kesimpulannya adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor kalau saya berpendapat untuk dihapuskan karena rumusannya melanggar asas lex certa, perbuatan apa yang dinyatakan sebagai korupsi,” tutur Chandra.

Ia juga mengusulkan agar Pasal 3 direvisi dengan menyesuaikan pada Article 19 dari UNCAC (United Nations Convention Against Corruption), di mana frasa “setiap orang” diganti menjadi “Pegawai Negeri” dan “Penyelenggara Negara”, serta menghilangkan bagian “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara”.

Turut hadir dalam sidang yang sama, Amien Sunaryadi—mantan Wakil Ketua KPK periode 2003–2007—juga memberikan pandangan. Ia menyoroti fokus aparat hukum yang dinilai tidak sejalan dengan praktik korupsi yang paling umum terjadi.

“Cara kerja aparat penegak hukum dan juga pemeriksa keuangan tidak akan menjadikan Indonesia bebas dari korupsi, karena korupsi yang paling banyak adalah suap, korupsi yang ditulis di Undang-undang yang berlaku di Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah suap, tapi yang dikejar-kejar yang merugikan keuangan negara,” ujar Amien.

Pemaparan dua mantan pimpinan KPK ini menyoroti urgensi pembaruan dalam UU Tipikor agar tidak menimbulkan ketidakadilan hukum dan dapat lebih efektif dalam memberantas praktik korupsi yang sesungguhnya merusak sistem pemerintahan. Revisi pasal-pasal yang kabur dinilai penting agar hukum tidak menjadi alat yang menjerat rakyat kecil, tetapi justru melindungi mereka dari penyalahgunaan kekuasaan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.