Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan lebih dari 31 juta rekening bank tidak aktif (dormant) yang sudah tidak digunakan selama lebih dari lima tahun. Nilai total dana dalam rekening tersebut mencapai lebih dari Rp6 triliun, menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah.
“Jumlah rekening terbanyak yang dormant adalah dalam periode 5 tahun atau lebih, ada sebanyak lebih dari 31 juta rekening dengan nilai lebih dari Rp6 triliun,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).
Pembekuan ini dilakukan sepanjang tahun ini sebagai langkah antisipasi agar rekening tidak disalahgunakan untuk kejahatan seperti judi online, pencucian uang, jual beli rekening, korupsi, hingga narkotika. PPATK menegaskan bahwa uang nasabah tetap aman 100 persen, dan masyarakat yang keberatan dapat mengajukan permohonan pembukaan kembali melalui formulir di bit.ly/FormHensem.
Namun, kebijakan ini menuai gelombang kritik dari masyarakat dan tokoh publik. Mardiyah (48), warga Citayam, mengaku kaget rekening bantuannya diblokir tanpa pemberitahuan. “Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” kata Mardiyah.
Reza Nugraha (25), pekerja lepas dari Depok, juga mengaku kesulitan saat hendak menggunakan rekening simpanan daruratnya. “Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet,” keluhnya.
Tak hanya masyarakat biasa, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga ikut angkat bicara. Dalam unggahan di akun TikTok-nya @hotmanparisofficialf, Hotman menyampaikan bahwa banyak laporan masyarakat masuk ke kanal Hotman 911.
“Kalau seorang ibu-ibu di kampung buka rekening di bank dibuka oleh anaknya, belum tentu dipakai. Masa rekeningnya harus dibekukan?” kritik Hotman. Ia mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut dan menilai negara tidak berhak membekukan rekening pribadi rakyat hanya karena tidak aktif.
“Negara tidak berhak, itu hak pribadi orang. Itu sangat melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, PPATK menegaskan bahwa tidak semua rekening yang tidak aktif 3 bulan langsung diblokir. “Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko, misalnya buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” jelas Natsir.
PPATK juga mencatat, sejak 2020, ada lebih dari 1 juta rekening terindikasi digunakan untuk tindak pidana. Selain itu, ada 10 juta rekening penerima bansos yang tidak aktif selama lebih dari 3 tahun, serta 2.000 rekening instansi pemerintah yang masuk kategori dormant.
Langkah ini diambil untuk menjaga sistem keuangan tetap aman dan bersih, meski menuai pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat.