Pernyataan soal kewajiban membayar royalti atas pemutaran lagu kebangsaan “Indonesia Raya” sempat membuat heboh publik. Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, sebelumnya menyebut bahwa lagu tersebut wajib dibayarkan royalti jika digunakan dalam konteks komersial, seperti dalam pertunjukan orkestra, simfoni, atau media iklan berbayar.
“Misalnya dinyanyikan di orkestra, simfoni, begitu ya, dia mainkan dengan itu (pertunjukan tersebut), itu semua membayar melalui LMKN,” ujar Yessi saat dihubungi Rabu, 6 Agustus 2025.
Yessi menjelaskan bahwa ahli waris W.R. Supratman, pencipta lagu “Indonesia Raya,” memberikan kuasa hak ciptanya kepada Yayasan Karya Cipta Indonesia, dan LMKN menyalurkan royalti ke lembaga tersebut.
Namun, pernyataan ini memicu kebingungan publik yang bertanya-tanya: benarkah lagu kebangsaan bisa dikenai royalti?
LMKN kemudian mengklarifikasi bahwa berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan hak cipta atas karya musik berlaku selama masa hidup pencipta dan 70 tahun setelah wafatnya. Karena W.R. Supratman meninggal pada 17 Agustus 1938, maka sejak 1 Januari 2009, lagu “Indonesia Raya” telah masuk ke dalam domain publik.
Dengan demikian, tidak ada lagi hak ekonomi yang bisa diklaim atas lagu tersebut. Artinya, pemutaran “Indonesia Raya” tidak dikenai royalti, meskipun digunakan secara komersial.
Namun, hak moral tetap melekat. Setiap orang yang menggunakan lagu ini, baik dalam bentuk pertunjukan langsung maupun rekaman ulang, wajib mencantumkan nama W.R. Supratman sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas karyanya.
LMKN juga menjelaskan, jika ada pihak yang membuat aransemen baru dari lagu ini dan merekam atau memproduksinya, maka akan timbul Hak Terkait. Hak ini memberi perlindungan baru bagi arranger, musisi, dan produser, yang berhak atas royalti dari rekaman tersebut meskipun lagu aslinya telah menjadi domain publik.
Meski royalti tidak lagi berlaku, penggunaan lagu “Indonesia Raya” tetap tunduk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lagu Kebangsaan. Pasal 59 UU tersebut menyatakan bahwa lagu kebangsaan hanya boleh digunakan dalam konteks resmi seperti upacara kenegaraan, pendidikan, atau ekspresi nasionalisme. Mengubah lirik, aransemen, atau mempermainkan lagu kebangsaan bisa dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
LMKN juga menegaskan bahwa pemerintah memang tidak perlu meminta izin untuk menggunakan lagu berkepentingan nasional, namun tetap wajib memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta. Meski begitu, hingga kini LMKN belum melakukan penagihan kepada lembaga kementerian karena hal tersebut belum menjadi prioritas.
Yessi juga mengungkap bahwa bukan hanya “Indonesia Raya” yang pernah dikenai royalti. Lagu nasional lainnya, seperti “Bagimu Negeri” ciptaan Kusbini, dan lagu-lagu daerah juga dikenakan royalti jika digunakan secara komersial dalam acara seperti perayaan 17 Agustus di Istana Negara.
Di tengah ramainya polemik ini, publik pun mulai sadar akan pentingnya membedakan antara kebebasan berekspresi dan penggunaan yang menyalahi aturan terhadap simbol negara. Lagu kebangsaan bukan sekadar musik, ia adalah identitas nasional yang tidak bisa ditawar oleh kepentingan komersial atau viralitas digital.