Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan, baik bersifat keluarga maupun tertutup, tetap wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. Kebijakan ini berlaku sama seperti penggunaan musik di kafe dan ruang publik.
“Untuk pernikahan yang sifatnya live event dan tidak berbayar, itu tarifnya dua persen dari biaya produksinya,” kata Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, dalam wawancara kepada Medcom.id, Senin (11/8/2025).
Robert menegaskan, beban pembayaran ada di penyelenggara acara, bukan pada musisi atau pengisi hiburan. “Yang membayar itu penyelenggara acaranya, bukan pengisi acaranya. Jadi dalam hal ini, pihak keluarga atau event organizer yang mengurus pernikahan,” ujarnya.
Namun, pencatatan acara pernikahan untuk kepentingan penarikan royalti bukanlah perkara mudah. Pernikahan dianggap acara privat sehingga tidak selalu tercatat dalam database resmi penyelenggaraan musik. “Kalau di database kita, biasanya yang tercatat itu event publik. Untuk pernikahan ini memang lebih sulit karena sifatnya private event. Kita harus mengandalkan laporan atau informasi dari pihak terkait,” papar Robert.
Ia mengungkapkan, tantangan terbesar adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban membayar royalti ini. “WAMI sendiri kita cukup proaktif ya. Jadi kita keliling Indonesia dan seringkali bekerjasama dengan universitas untuk lakukan sosialisasi. Tapi memang masih belum cukup, karena topiknya cukup rumit dan kita butuh konsistensi,” jelasnya.
WAMI berharap dengan pemahaman yang lebih baik, seluruh pengguna karya musik, termasuk penyelenggara acara pernikahan, dapat berkontribusi dalam melindungi hak pencipta lagu. “Posisi WAMI adalah selalu for the composers,” tutup Robert.