Kuasa hukum Laras Faizati Khairunnisa, Abdul Gafur Sangadji, mempertanyakan alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus penghasutan dan provokasi saat gelombang demonstrasi di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Polri menyebut Laras menghasut demonstran untuk membakar Gedung Bareskrim Polri melalui unggahan story di akun Instagram miliknya @larasfaizati.
“Beliau memposting di Instagram story atas kekecewaannya terhadap penanganan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Polri,” ujar Abdul Gafur di gedung Bareskrim Polri, Selasa, 2 September 2025.
Ia menjelaskan story Instagram Laras adalah bentuk kritik atas penanganan Polri terhadap demonstran, salah satunya peristiwa dilindasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan oleh mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya. Story yang dimaksud berisi kalimat:
“When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!,” tulis Laras dalam unggahannya.
(Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong robohkan gedung ini dan singkirkan mereka semua. Aku ingin sekali membantu dengan beberapa batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Mengirimkan kekuatan untuk semua pengunjuk rasa.)
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyatakan Laras ditangkap sejak Senin (1/9). Ia menjelaskan tersangka berusia 26 tahun, bekerja sebagai pegawai kontrak di sebuah lembaga internasional, dengan barang bukti berupa satu unit handphone dan akun Instagram @larasfaizati. “Menghasut dan memprovokasi massa aksi yang sedang unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9). Menurut Himawan, postingan Laras berpotensi membahayakan karena diunggah tepat saat unjuk rasa berlangsung. Atas perbuatannya, Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Di sisi lain, Abdul Gafur menilai penangkapan Laras sarat upaya pembungkaman. “Ini adalah ada upaya masif yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk membungkang suara-suara publik,” ujarnya. Ia juga menyebut pihak keluarga tidak mengetahui siapa yang melaporkan Laras.
Kasus ini juga berdampak pada karier Laras. Ia diketahui bekerja di Majelis Antar-Parlemen ASEAN (ASEAN Inter-Parliamentary Assembly/AIPA). Sekretariat AIPA langsung memutus hubungan kerja Laras akibat unggahan tersebut. “Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja. Oleh karena itu, ia tidak lagi bekerja di Sekretariat,” kata Secretary General of AIPA, H.E. Ar. Siti Rozaimeriyanty Dato Haji Abdul Rahman melalui pernyataan resmi, Rabu (3/9/2025).
AIPA menegaskan unggahan itu bersifat pribadi, bukan mewakili lembaga.
“Unggahan yang dimaksud dibuat di akun media sosial pribadi individu tersebut, dalam kapasitas pribadinya, dan semata-mata mewakili pendapat pribadinya,” jelasnya.
Namun, AIPA mengakui insiden ini berdampak pada lembaga sehingga tengah melakukan evaluasi internal serta penyusunan SOP baru. “Kami menyesalkan kegaduhan yang disebabkan oleh insiden ini dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada semua pihak yang telah terdampak,” tutupnya.