Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah atau Ustaz Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan selama sekitar 7,5 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Usai pemeriksaan, Khalid menegaskan dirinya bukan pelaku, melainkan korban dari travel PT Muhibbah yang dimiliki Ibnu Mas’ud.
Menurut Khalid, awalnya ia dan jemaah dari Uhud Tour perusahaan miliknya, PT Zahra Oto Mandiri sudah melunasi biaya untuk berangkat dengan visa furoda.
Namun, pihak PT Muhibbah kemudian menawarkan visa lain yang diklaim sebagai resmi, sehingga rombongan yang berjumlah 122 orang berangkat melalui jalur tersebut.
Ia menolak tudingan bahwa Uhud Tour mendapat kuota tambahan atau kuota haji khusus.
Sebab, Uhud Tour belum memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), sehingga harus bergabung dengan Muhibbah.
Khalid menegaskan dirinya hanyalah jemaah yang ikut berangkat tanpa fasilitas istimewa.
Ia menyebut seluruh rombongan hanya mengikuti skema yang ditawarkan oleh PT Muhibbah.
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah. Kami tadinya semua furoda, tapi ditawarkan untuk pindah menggunakan visa itu,” jelasnya.
Dari sisi penyidikan, KPK menyebut ada modus iming-iming dari sejumlah agen travel kepada calon jemaah haji.
Dengan membayar biaya lebih tinggi, yakni sekitar Rp300–400 juta per orang, mereka dijanjikan bisa langsung berangkat di tahun yang sama tanpa perlu antre hingga dua tahun sebagaimana aturan normal untuk haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan praktik tersebut memanfaatkan celah birokrasi, meski tidak ada interaksi langsung antara agen travel dan pejabat tinggi Kementerian Agama.
Dugaan sementara, proses terjadi melalui perantara tertentu, termasuk staf khusus dan oknum terkait yang sedang didalami lebih lanjut oleh KPK.
Kasus ini masih berkembang dan KPK memastikan pemeriksaan saksi, termasuk Khalid Basalamah, menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan praktik mafia haji yang merugikan masyarakat.