Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengungkapkan keterlibatan seorang prajurit, Kopda FH, dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank, Muhammad Ilham Pradipta (37). FH resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil penyidikan menunjukkan bahwa ia menerima sejumlah uang terkait aksi penculikan tersebut.
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menyampaikan bahwa motif utama FH adalah uang. “Motifnya adalah uang, yang bersangkutan diiming-imingi sejumlah uang,” kata Freddy, Minggu (14/9).
Dari hasil penyelidikan, FH disebut berperan sebagai perantara dalam aksi penculikan itu. Ia diminta untuk mencari orang lain yang akan menjemput paksa korban. Selain itu, FH juga disebut ikut mengoordinasikan eksekutor di lapangan. “Ia yang menghubungkan antara pihak yang memberi perintah dengan pihak yang melakukan,” ujar Freddy.
Tak hanya itu, TNI juga menyoroti status FH saat kasus ini berlangsung. Prajurit tersebut diketahui tengah berstatus Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI) dari kesatuan. Kondisi ini semakin memperberat kesalahannya karena FH tidak berada di tempat dinas sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, FH telah ditahan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Freddy menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan militer yang berlaku. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk menjalani persidangan.
Meski sudah ada tersangka, TNI memastikan penyidikan belum selesai. Penyidik masih mendalami lebih jauh mengenai pihak yang memberikan perintah serta orang yang menyerahkan uang kepada FH. “Kami akan terus mencari tahu siapa pemberi perintah dan uang tersebut,” tambah Freddy.
Kasus penculikan terhadap Kacab Bank ini sempat mengejutkan publik. Dengan adanya keterlibatan prajurit TNI, aparat berkomitmen menuntaskan kasus hingga ke akar agar seluruh pihak yang terlibat bisa diproses sesuai hukum yang berlaku.