Pemerintah resmi membentuk Komite Reformasi Kepolisian sebagai langkah serius untuk melakukan evaluasi dan perbaikan di tubuh Polri. Istana menyebut salah satu tokoh yang diajak bergabung dalam komite tersebut adalah mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan figur-figur independen, berintegritas, dan memiliki pengalaman dalam bidang hukum maupun tata kelola pemerintahan. Mahfud dinilai memenuhi kriteria tersebut.
“Pak Mahfud salah satunya, diminta kesediaannya untuk bergabung. Komite ini merupakan komitmen pemerintah, komitmen Bapak Presiden untuk melakukan perbaikan di tubuh Polri,” kata Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/9).
Menurut Prasetyo, Komite Reformasi Kepolisian akan memiliki tugas utama melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian, termasuk aspek kelembagaan, tata kelola, hingga budaya organisasi. Hasil evaluasi itu nantinya akan disampaikan langsung kepada Presiden sebagai dasar pengambilan keputusan untuk langkah reformasi berikutnya.
Ia juga menuturkan bahwa pemerintah telah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai landasan hukum pembentukan komite. “Mungkin dalam satu atau dua hari ini akan segera dilantik setelah Keppres terbit,” jelasnya.
Langkah pembentukan komite ini tidak terlepas dari desakan publik agar reformasi kepolisian dilakukan secara serius dan menyeluruh, mengingat banyak persoalan yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir. Kehadiran Mahfud MD bersama tokoh-tokoh lainnya diharapkan dapat memberikan masukan objektif serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses reformasi Polri.
“Pemerintah ingin Polri semakin profesional, humanis, dan dipercaya masyarakat. Komite ini menjadi bagian dari ikhtiar besar itu,” tegas Prasetyo.