Selasa, Mei 5, 2026

Heboh Dua Desa di Bogor Terancam Dilelang Gara-Gara Jadi Jaminan Utang

Jagat maya dihebohkan dengan kabar sebuah desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dijadikan jaminan utang ke bank hingga kini terancam dilelang. Isu ini mencuat setelah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto mengungkapnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/9/2025).

“Ini ceritanya lebih seru lagi, Pak. Jadi desa ini berdiri dari sebelum Indonesia merdeka. Tahun 1980 ada seorang pengusaha pinjam ke bank, yang dijadikan agunan desa, Pak. Sekarang desanya dilelang,” kata Yandri.

Menurut Yandri, desa tersebut bahkan sudah dipasangi plang sitaan dan masyarakat terancam diusir. Ia heran bagaimana mungkin sebuah desa bisa dijadikan jaminan pinjaman. “Sudah saya lakukan pendekatan keras ini, di Bogor, dekat sama kita, dua desa,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bila ada pelanggaran hukum, kasus harus diproses pidana. “Dipidana saja sudah, saya nanti kan itu kalau desa gini, desa itu kan kewenangannya kewenangan bupati ya, SK-nya, pengawasan langsungnya,” tegasnya.

Dedi memastikan Pemprov Jabar tidak akan berdiam diri jika Pemkab Bogor lamban bertindak. “Kalau memang tidak ada tindak lanjut di tingkat kabupaten, saya menurunkan inspektorat provinsi. Ya kalau itu pidana jadi pidana. Kalau itu dilakukan oleh oknum aparat, ya aparatnya melanggar proses hukum,” tambahnya.

Isu desa yang diagunkan awalnya menyebut Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur. Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jawa Barat, Ade Afriandi, meluruskan bahwa desa yang dimaksud sebenarnya adalah Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya.

Ade menjelaskan, kasus ini berawal dari sengketa lahan sitaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) milik terpidana korupsi Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat. Pada 1983, Lee yang menjabat Direktur PT Bank Perkembangan Asia memberi pinjaman Rp 850 juta kepada PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu dengan agunan tanah adat seluas 406 hektare di Desa Sukaharja.

“Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991 … menyita lahan agunan PT Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, tetapi luas tanah yang disita bertambah semula 406 Ha menjadi 445 Ha,” jelas Ade.

Eksekusi dilakukan pada 1994 oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung, namun hanya terverifikasi sekitar 80 hektare karena warga mengaku tak pernah menjual tanahnya. Meski begitu, pada 2019–2022, Satgas BLBI bersama BPN kembali mengklaim 445 hektare lahan sitaan tanpa mengindahkan hasil verifikasi lama.

Akibatnya, sejumlah fasilitas desa, bahkan kantor desa dan sekolah, sempat dipasang stiker peringatan, memicu keresahan warga. Kini lahan seluas 800 hektare lebih tengah menghadapi potensi dilelang.

Mendes PDTT Yandri menegaskan pemerintah pusat sudah mengambil langkah hukum. “Tidak boleh ada desa yang dilelang di Indonesia! Saya sudah kirim surat ke semua pihak untuk menghentikan proses ini,” ujarnya.

Komisi V DPR dan pemerintah juga sepakat menyiapkan payung hukum agar desa tidak lagi dijadikan objek sengketa atau agunan. Anggota DPR mengingatkan, desa adalah entitas hukum publik, bukan properti pribadi yang bisa diperjualbelikan.

Kasus di Sukamakmur ini menambah daftar panjang problem agraria di Indonesia. Aktivis menilai lemahnya administrasi pertanahan sejak Orde Baru membuat banyak desa berstatus abu-abu, sehingga mudah dimanipulasi untuk kepentingan tertentu.

“Kalau tidak segera dibenahi, bisa-bisa ada desa lain yang bernasib sama. Negara harus hadir,” kata seorang pegiat reforma agraria.

Kini, masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan hak warga tetap terlindungi. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya tanah, tapi juga masa depan ribuan warga desa.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.