Keluhan soal pupuk langka yang sebelumnya kerap diungkap oleh petani berbanding terbalik dengan stok pupuk yang masih banyak belum terdistribusikan.
Kementerian Pertanian (Kementan) mengakui bahwa basis data penyaluran pupuk subsidi melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) masih jauh dari kata ideal. Kondisi ini dianggap sebagai salah satu faktor utama yang membuka peluang terjadinya penyelewengan di lapangan.
Kapoksi Pengawasan Pupuk Ditjen PSP Kementan, Hendry Y. Rahman, menegaskan bahwa kelemahan ini sudah menjadi perhatian serius.
“Di dalam perencanaan penyusunan RDKK ini sampai sekarang memang basis data kita masih sangat lemah. Dan itu berpeluang besar tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya dalam diskusi Evaluasi Tata Kelola Subsidi Pupuk di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurut Hendry, ketidakakuratan antara data indeks pertanaman (IP) dengan yang diajukan kerap membuat proses verifikasi dan validasi tidak berjalan mulus. Hal ini akhirnya berdampak pada distribusi pupuk yang rawan tidak sesuai kebutuhan.
“Celah penyelewengan pupuk salah satunya, bahkan mungkin yang paling besar, ya berasal dari kesalahan data itu,” tegasnya.
Sementara itu, Ombudsman RI juga menyoroti masalah serupa. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman RI, Kusharyanto, mengingatkan bahwa perbaikan data adalah kunci agar pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.
“Kalau penyaluran dari tahun ke tahun sudah semakin baik. Tapi kalau datanya salah, ya tidak tepat sasaran juga. Makanya, yang kami harapkan adalah keakuratan data,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kusharyanto menambahkan bahwa alokasi pupuk subsidi masih berada di angka 9,5 juta ton, namun kelompok penerima kini tidak hanya petani, melainkan juga nelayan. Perubahan sasaran ini menuntut adanya penyesuaian data agar prinsip 7 tepat dalam penyaluran subsidi (tepat jenis, jumlah, waktu, tempat, mutu, harga, dan sasaran) tetap terjaga.
Kelemahan basis data RDKK bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hak petani dan nelayan dalam mendapatkan pupuk subsidi. Jika tidak segera diperbaiki, distribusi subsidi akan terus menghadapi kendala dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan di kalangan penerima.