Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, melaporkan Bupati Jember Muhammad Fawait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam anggaran, tata kelola pemerintahan, penataan aset daerah, hingga penempatan pejabat.
Djoko menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi bersama KPK pada Juni 2025 lalu. Ia menyebut, sebagai wakil kepala daerah, perannya berada di ranah pengawasan agar roda pemerintahan berjalan sesuai aturan.
“Saya berharap aduan ini ditindaklanjuti secara serius. Jangan sampai ada hal-hal yang menyimpang dalam roda pemerintahan di Kabupaten Jember. Semua harus berjalan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat,” ujar Djoko Susanto, Rabu (24/9/2025).
Meski tidak memerinci secara detail, Djoko menegaskan bahwa aduan tersebut menyoroti persoalan krusial. “Aduan ini bukan soal kepentingan pribadi, tapi bagaimana memastikan pemerintah daerah berjalan dengan benar, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam laporannya, Djoko Susanto menyoroti enam persoalan utama, yaitu:
- Pembentukan Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) yang dinilai tumpang tindih dengan tugas wakil bupati.
- Tidak berjalannya meritokrasi ASN, sehingga berpotensi menurunkan profesionalitas aparatur dan rawan praktik KKN.
- Pengelolaan APBD yang tidak transparan.
- Lemahnya tata kelola aset daerah, termasuk penggunaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak berhak.
- Terhambatnya koordinasi antara wakil bupati dan OPD yang berujung pada pembangkangan ASN.
- Tidak direalisasikannya hak keuangan dan protokoler bagi wakil bupati.
Selain itu, Djoko mengeluhkan sikap Bupati Fawait yang disebut telah mengabaikannya selama enam bulan. Ia menuding tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan dan agenda resmi pemerintahan daerah, padahal Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan peran wakil bupati dalam membantu kepala daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya aduan resmi dari Djoko Susanto. “Benar ada surat terkait koordinasi supervisi,” kata Budi saat dikonfirmasi, Senin (22/9) malam.
Ia menegaskan, fungsi KPK bukan hanya penindakan, melainkan juga pencegahan dan pengawasan agar tata kelola pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Monitoring Controling Surveillance for Prevention (MCSP).
“Salah satu instrumen yang digunakan KPK untuk mencegah praktik korupsi adalah MCSP, di mana MCSP berfokus pada delapan area rawan korupsi yang selama ini menjadi perhatian KPK,” kata Budi, Selasa (23/9/2025).
Delapan area itu meliputi perencanaan dan penganggaran, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, serta pelayanan publik.
“KPK juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam pembangunan daerah, sebagai salah satu bentuk collaborative governance melalui partisipasi aktif publik,” pungkas Budi.
Hingga kini, Bupati Jember Muhammad Fawait belum memberikan pernyataan terkait laporan yang dilayangkan wakilnya.