Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi desakan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR.
Ia menyatakan aspirasi masyarakat patut dihormati, tetapi penentuan kebijakan harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku.
Puan meminta agar pihak-pihak yang menolak fasilitas tersebut menelaah dasar hukum pemberiannya, bukan hanya menyoroti satu lembaga negara semata.
Menurutnya, regulasi terkait tunjangan pensiun anggota dewan diatur secara menyeluruh dalam sistem perundang-undangan.
Gugatan terkait hak pensiun DPR diajukan oleh psikiater Lita Linggayani dan mahasiswa Syamsul Jahidin, terdaftar dengan Nomor Perkara 176/PUU-XXIII/2025 di MK.
Mereka meminta agar DPR dikeluarkan dari daftar lembaga negara penerima pensiun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.
Pemohon menilai tidak adil bila anggota DPR yang hanya menjabat lima tahun mendapatkan hak pensiun seumur hidup yang bahkan dapat diwariskan.
Lita menyebut dirinya sebagai pembayar pajak merasa keberatan apabila uang negara digunakan untuk membiayai pensiun anggota dewan.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menafsirkan ulang beberapa pasal dalam undang-undang tersebut agar hak pensiun tidak lagi berlaku bagi anggota DPR.
Polemik ini memunculkan kembali perdebatan publik mengenai keadilan sistem tunjangan pejabat negara, di tengah sorotan penggunaan anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat.