Pesinetron Ammar Zoni kembali terseret kasus narkotika meski masih menjalani hukuman penjara atas perkara serupa. Aktor yang semestinya bisa bebas bersyarat (PB) pada Januari 2026 itu justru terancam memperpanjang masa hukumannya lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau yang lebih dikenal sebagai Rutan Salemba.
Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa Ammar seharusnya sudah bisa keluar lebih cepat. Namun, statusnya kembali bermasalah karena menjadi bagian dari jaringan narkoba di balik jeruji.
“Ammar ini diproses yang keempat kalinya, infonya memang Januari kemungkinan tersangka AZ menjalani PB dan keluar, ternyata yang bersangkutan tersangkut lagi permasalahan,” ujar Fatah di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Dengan keterlibatan barunya, Ammar dipastikan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Apakah akan ditambah (masa penahanan), kemungkinan ditambah,” tutur Fatah.
Kejaksaan melalui unggahan resmi di akun Instagram @kejari.jakpus juga menegaskan, Ammar telah menjalani tahap dua proses hukum atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa.
“Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk,” tulis pernyataan tersebut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini mencakup sabu dan ganja sintetis (sinte). Ammar disebut berperan sebagai gudang penyimpanan narkotika sebelum diedarkan di dalam Rutan.
“Para tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar rutan kemudian penyerahannya dilakukan di dalam lingkungan rutan kelas I Jakarta Pusat,” jelas Fatah.
Selain Ammar, lima tersangka lain juga dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yakni A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR. “Setelahnya, kita akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kebetulan kami akan melimpahkan paling lambat minggu depan,” tambah Fatah.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), serta Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1). Ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
“Tentang rencana tuntutan (akankan maksimal) kita akan melihat hasil dari persidangan, fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, dan juga kita memperhatikan faktor meringankan dan memperberat, seperti residivi itu merupakan hal memberatkan, tapi tuntutannya maksimal atau tidak kita lihat nanti,” tegas Fatah.
Diketahui, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, pada Desember 2023, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Dari penangkapan itu, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepadanya.
Kini, statusnya sebagai residivis dan mantan publik figur semakin menjadi sorotan. “Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika,” tukas pihak Kejari Jakpus.