Jumat, April 24, 2026

Bupati Arief Bongkar Ketimpangan Dana Bagi Hasil Blok Cepu

Merasakan adanya ketidakadilan di daerah kepemimpinannya, Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, M.Si., tampil garang dalam Rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas WK Migas Cepu yang digelar di kantor Bapperida Blora, Kamis (9/10/2025).

Di hadapan pejabat Bappenas dan perwakilan kementerian, Bupati Arief “ngegas” menuntut keadilan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu yang selama ini dianggap merugikan Blora.

Menurut Arief, Blora adalah “lumbung energi nasional” karena 37 persen wilayahnya masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu, namun penerimaan DBH jauh lebih kecil dibanding daerah tetangga seperti Bojonegoro, Lamongan, Jombang, dan Madiun.

“Ini bukan soal belas kasihan, tapi soal hak konstitusional. Blora ikut menanggung dampak besar, tapi tidak diakui sebagai daerah penghasil,” tegasnya.

Bupati Arief menilai sistem pembagian DBH yang ada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menyoroti pembagian 3 persen untuk daerah perbatasan yang dinilai tidak logis karena dihitung tanpa mempertimbangkan panjang batas wilayah.

“Mosok Jombang yang perbatasannya cuma 3 kilometer dapat DBH lebih besar dari Blora yang langsung bersinggungan dengan mulut sumur? Itu namanya pembagian Bagito — bagi roto tanpa adil,” ujarnya geram.

Arief menegaskan, Blora menanggung dampak paling besar dari aktivitas Blok Cepu, mulai dari krisis air di wilayah Kedungtuban, hingga gangguan infrastruktur akibat lalu lintas berat kendaraan proyek. “Yang kena imbas itu rakyat Blora. Tapi hasilnya justru ke daerah lain,” katanya.

Karena itu, Pemkab Blora bersama DPRD Blora dan aktivis MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman sepakat untuk mengajukan Judicial Review UU HKPD ke Mahkamah Konstitusi.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perjuangan agar pembagian DBH migas di masa depan lebih berkeadilan dan proporsional.

Bupati Arief berharap pemerintah pusat dan Bappenas bisa meninjau ulang formula pembagian DBH. Ia menegaskan, Blora bukan menuntut berlebihan, melainkan memperjuangkan hak yang selama ini terabaikan.

“Kita ini daerah penghasil, bukan cuma penonton. Jangan sampai Blora cuma dapat nama ‘Cepu’, tapi hasilnya dibawa daerah lain,” tandasnya.

“Kalau lobi-lobi tak membuahkan hasil, kami siap tempuh jalur hukum tertinggi. Demi keadilan bagi rakyat Blora.”, tutupnya.

Langkah tegas Bupati Arief ini pun menjadi simbol perlawanan daerah terhadap ketimpangan kebijakan pusat, sekaligus bentuk nyata keberanian Blora untuk berdiri di atas haknya sebagai daerah penghasil energi nasional yang menuntut keadilan sesungguhnya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.