Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland milik Agung Sedayu Group dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek milik pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan itu sebelumnya masuk daftar PSN di era Presiden Joko Widodo.
Penghapusan proyek ini tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedelapan atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang daftar PSN.
Regulasi ini mulai berlaku sejak 24 September 2025 dan menandai bahwa PIK 2 kini tidak lagi berstatus proyek strategis nasional.
Dalam daftar PSN sebelumnya, PIK 2 Tropical Coastland tercatat di sektor pariwisata pada nomor urut 226 berdasarkan Permenko Nomor 12 Tahun 2024 di masa pemerintahan Jokowi.
Kini, proyek tersebut secara resmi dihapus dengan keterangan “Dihapus” dalam lampiran regulasi terbaru.
Status non-PSN berarti proyek tersebut tidak lagi memperoleh kemudahan perizinan maupun fasilitas fiskal yang selama ini melekat pada proyek strategis nasional.
Namun demikian, proyek pengembangannya tetap dapat dilanjutkan secara mandiri oleh pihak swasta.
PIK 2 Tropical Coastland sebelumnya dirancang sebagai kawasan wisata hijau berbasis lingkungan dengan nilai investasi mencapai Rp65 triliun.
Proyek ini mencakup lahan seluas 1.755 hektare di wilayah pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, yang menjadi kelanjutan dari kawasan PIK 1 serta pulau reklamasi Golf Island dan Ebony.
Penetapan proyek ini sebagai PSN pada Maret 2024 dilakukan dalam rapat internal di Istana Negara yang dipimpin Presiden Jokowi bersama 13 proyek lain, termasuk pengembangan Bumi Serpong Damai (BSD) oleh Sinar Mas Land.
Keputusan Prabowo mencoret proyek besar tersebut menandai langkah penataan ulang daftar PSN, yang kini lebih difokuskan pada proyek-proyek berorientasi pemerataan ekonomi dan manfaat publik langsung.