Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan memberikan sanksi lanjutan kepada platform media sosial X milik Elon Musk jika tetap mengabaikan kewajiban membayar denda administratif terkait temuan konten pornografi.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pemerintah masih menunggu tanggapan resmi dari pihak X yang telah diberi waktu hingga pekan depan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Sebelumnya, Komdigi melayangkan surat teguran ketiga kepada X karena tidak menindaklanjuti teguran sebelumnya dan belum membayar denda yang telah dijatuhkan.
Jika X tetap abai, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi tambahan berupa teguran tertulis, penghentian sementara layanan, hingga evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sanksi tersebut diatur dalam Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 serta diperkuat oleh PP Nomor 43 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menjelaskan, denda yang dikenakan kepada X kini mencapai Rp78.125.000.
Nilai itu merupakan akumulasi dari dua surat teguran terakhir, dikeluarkan karena X tidak segera menurunkan konten pornografi dan tidak memberikan tanggapan resmi.
Meskipun akhirnya konten bermasalah itu dihapus dua hari setelah teguran kedua dikirimkan, kewajiban pembayaran denda tetap berlaku.
Pemerintah juga menilai X perlu membuka kantor perwakilan di Indonesia agar komunikasi dan koordinasi mengenai moderasi konten bisa berjalan lebih cepat.
Apabila X masih tidak kooperatif, Komdigi menyebut opsi pemblokiran sementara atau pencabutan izin operasi di Indonesia bisa menjadi langkah terakhir.