Pelapor kasus pungutan dana komite di SMAN 1 Luwu Utara, Faisal Tanjung, buka suara setelah Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani rehabilitasi dua guru yang sebelumnya dijerat kasus tersebut, yakni Rasnal dan Abdul Muis. Ia menilai keputusan cepat itu menimbulkan salah tafsir publik dan justru membuat dirinya menjadi sasaran kemarahan.
Faisal menjelaskan kasus ini bermula saat seorang siswa bernama Feri melapor kepadanya bahwa rapor disebut tidak akan diberikan sebelum orangtua membayar uang komite Rp20.000. Dari informasi itu muncul dugaan adanya tekanan dalam penagihan iuran. Ia juga menerima bukti pesan di grup kelas XII MIPA 1 yang berisi pengingat pembayaran komite sebelum pembagian rapor. “Di chat itu seolah-olah pembagian rapor tidak berjalan lancar kalau komite tidak dibayar,” katanya.
Sebelum membuat laporan, Faisal mengaku telah melakukan klarifikasi langsung. Ia mendatangi rumah Abdul Muis untuk mempertanyakan dasar pungutan tersebut. “Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp 20.000 per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” ucapnya. Ia menilai penjelasan itu tidak sesuai prinsip sumbangan yang semestinya tidak memiliki nominal.
Faisal juga merasa pertemuan itu justru membuatnya seperti ditantang. “Saya datang baik-baik, tapi malah dibilang, kalau merasa ada pelanggaran, silakan laporkan. Jadi saya laporkan,” ujarnya.
Kasus pungutan ini kemudian bergulir dan membuat dua guru tersebut diproses hukum, bahkan sempat mendekam dalam tahanan serta dipecat dari ASN sebelum pemecatan dibatalkan oleh Presiden. Putra Rasnal, Muhammad Alfaraby, mengungkap bahwa Faisal ternyata alumni SMAN 1 Luwu Utara tahun 2012 dan pernah diajar langsung oleh ayahnya.
Faisal justru khawatir keputusan rehabilitasi yang sangat cepat dapat membuat masyarakat takut melapor. “Ini membuat masyarakat itu akan takut untuk melapor. Apalagi masyarakat kecil,” katanya.
Ia menyebut kewenangan Presiden tidak ia persoalkan, namun ia kecewa karena keputusan tersebut memunculkan kesan bahwa pelapor bersalah. “Padahal sudah ada keputusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Di sisi lain, viralnya kasus ini dan penyebaran informasi di media sosial membuat situasi semakin keruh. Menurut Faisal, distorsi informasi menyebabkan sebagian publik menilai dua guru itu tidak bersalah sepenuhnya, sehingga serangan personal mengarah kepadanya.
“Sampai saya disasar, ditarget sebagai bulanan-bulanan,” katanya.
Tekanan itu turut dirasakan keluarganya melalui komentar buruk dan percakapan publik. Ia bahkan mengaku trauma dan kini menjaga jarak dengan lembaga sebelumnya. Faisal menegaskan bahwa sejak 2022 ia bukan lagi Ketua BAIN HAM RI Luwu Utara.
“Bahkan keluarga saya diteror, ditanya-tanya guru. Intimidasi, kenapa suamimu seperti itu,” ujarnya.
Faisal mempertanyakan tudingan yang diarahkan kepadanya setelah proses rehabilitasi. “Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya dinyatakan bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?” katanya.