Kasus pria berkemeja hitam yang mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro Jaya saat membawa mobil diduga barang bukti (BB) ke mal BTM Bogor viral di media sosial. Video yang diunggah akun Instagram @undercover.id memperlihatkan keributan antara pria tersebut dan sejumlah orang yang diduga debt collector. Dalam cekcok itu, salah satu dari mereka mempertanyakan keaslian pelat kendaraan yang diduga dipalsukan.
“Kita cuma mau tanya aja, ini mobil siapa? Dari mana?” ujar seseorang yang diduga debt collector.
Pria itu kemudian mengklaim, “Mobil barang bukti Polsek… ada surat BB-nya, surat pinjam BB-nya. Dipinjam oleh bapak saya. Bapak saya, Propam di Polda Metro.”
Unggahan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai apakah barang bukti kepolisian boleh dipinjam untuk dipakai warga sipil, apalagi dengan pelat nomor yang diduga palsu. Sejumlah netizen ikut mengomentari, salah satunya menyebut gestur pria tersebut “gelisah, marah, panik, dan lapar.” Netizen lain menegaskan bahwa mobil berstatus barang bukti “dilarang untuk digunakan oleh siapapun.”
Dalam video lanjutan, pria berkemeja hitam itu juga mengaku mengantongi surat kepolisian yang mengizinkan peminjaman mobil BB. Sementara itu, sejumlah orang terlihat ingin memeriksa kendaraan tersebut. “Kami kan cuma mau konfirmasi aja,” kata salah seorang di lokasi.
Terkait aturan, barang bukti harus disita berdasarkan KUHAP, memiliki izin pengadilan, disertai berita acara, disimpan di gudang BB, dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan BB dapat berujung sanksi pidana, etik, hingga pemecatan.
Namun Polda Metro Jaya membantah klaim pria tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, “Tidak benar orang tua yang bersangkutan berdinas di Propam Polda Metro Jaya.”
Ia mengatakan pihaknya masih mendalami motif di balik pengakuan palsu itu. “Masih kita dalami maksud statement-nya itu apa.”
Kasus ini kini tengah diselidiki untuk memastikan sumber kendaraan, legalitas surat peminjaman yang diklaim, serta dugaan pemalsuan pelat dan penyalahgunaan barang bukti.