Kasus mahar cek Rp 3 miliar dalam pernikahan Mbah Tarman (74) dan Shela Arika (24) memasuki babak baru. Polres Pacitan resmi menahan Mbah Tarman setelah penyidik menemukan dugaan kuat bahwa cek yang digunakan sebagai mahar adalah palsu.
Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, membenarkan penahanan tersebut. “Saudara Tarman sudah kita tahan. Berkaitan dengan pemalsuan dokumen,” ujarnya, Jumat (5/12/2025). Choirul menegaskan bahwa Mbah Tarman kini berstatus tersangka setelah penyidik “mengantongi dua alat bukti.”
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa cek yang diberikan sebagai mahar tidak sesuai dengan cek asli yang seharusnya diterbitkan. “Saksi ahli menyatakan, bahwa cek yang diberikan tidak sesuai dengan asli,” jelas Choirul.
Kasus ini berawal dari viralnya pernikahan Mbah Tarman dan Shela yang berlangsung di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan, pada 8 Oktober 2025. Publik mempertanyakan keaslian mahar berupa cek Rp 3 miliar, apalagi rekening sumber dana diketahui tidak memiliki saldo dan cek itu ditulis sendiri oleh Mbah Tarman.
Saat dipanggil polisi, Mbah Tarman bahkan mengaku cek tersebut hilang. Meski demikian, Choirul menegaskan bahwa keputusan mengenai keaslian cek sepenuhnya berada di tangan pengadilan.
“Untuk yang membuktikan palsu atau tidaknya hakim berdasarkan keterangan saksi ahli,” ujarnya.
Setelah pemeriksaan intensif pada Kamis (4/12/2025), Mbah Tarman langsung ditahan. “Diperiksa, setelah cukup bukti, ditentukan Tarman langsung ditahan tadi malam,” pungkas Choirul.