Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan para artis, influencer, serta pihak lain yang membuka donasi untuk korban banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat agar mematuhi aturan perizinan penggalangan dana. Peringatan ini disampaikan Gus Ipul di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025), menyusul maraknya aksi solidaritas publik yang menghimpun donasi hingga miliaran rupiah.
“Tetapi sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Ya izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan bahwa izin penggalangan dana dapat diperoleh sesuai cakupan kegiatan, dan prosesnya tidak rumit. Untuk pengumpulan dana tingkat nasional, izin harus diajukan ke Kementerian Sosial.
“Sangat mudah izinnya ya, tentu enggak perlu rumit,” katanya.
Gus Ipul menegaskan bahwa aspek pelaporan adalah hal paling penting, terutama untuk donasi berskala besar. Ia menyebutkan bahwa penggalangan dana di atas Rp500 juta wajib diaudit auditor bersertifikat.
“Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan, dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” ujar Gus Ipul.
Sementara donasi di bawah Rp500 juta cukup audit internal, namun laporan tetap harus diserahkan ke Kemensos.
Ia menilai pelaporan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan.
“Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, alamatnya di mana, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” kata Gus Ipul.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa siapa pun tetap boleh menggalang donasi.
“Jadi pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, siapapun, perorangan maupun lembaga. Sungguh kita mengapresiasi bagi pihak-pihak yang ingin memberikan dukungan, membantu, dan kemudian mengumpulkan dana dari masyarakat. Silahkan,” ujar dia.
Imbauan ini sejalan dengan aturan bahwa setiap pengumpulan uang atau barang dari masyarakat harus memiliki izin untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan.