Kamis, April 23, 2026

Mendag Tegaskan Pengawasan Ketat Impor Baju Cacah Bekas dari AS, Pelaku Usaha Minta Jaminan

Rencana impor baju cacah bekas dari Amerika Serikat dalam skema perjanjian dagang RI-AS memicu pro dan kontra di dalam negeri. Pemerintah menilai kebijakan ini bagian dari kerja sama perdagangan dan penguatan industri daur ulang tekstil, sementara pelaku usaha khawatir terhadap dampaknya bagi pasar domestik.

Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan pengawasan dilakukan ketat agar barang yang masuk benar-benar dimanfaatkan sebagai bahan baku industri dan tidak bocor ke pasar dalam bentuk pakaian bekas utuh.

“Kan sebelum impor ada LS-nya, laporan surveyor. Jadi dipastikan barangnya memang untuk bahan baku industri,” kata Budi di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (26/2).

Ia menjelaskan, mekanisme verifikasi telah berjalan dan dilakukan bahkan sebelum barang dikirim ke Indonesia. Laporan surveyor (LS) menjadi syarat utama untuk memastikan kesesuaian jenis dan spesifikasi barang impor.

“Jadi ada laporan surveyor, persyaratannya kan. Dipastikan tidak ada masalah, karena sebelum ke sini ada LS. Selama ini kan sudah ada mekanisme itu,” ujarnya.

Meski demikian, Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB) menyatakan keberatan. Ketua Umum IPKB Nandi Herdiaman menegaskan pihaknya mendukung impor bahan baku seperti kapas, namun menolak impor pakaian bekas karena dinilai berisiko menekan produk lokal dan mengganggu keberlangsungan usaha kecil dan menengah (IKM).

“Kalau untuk impor kapas kami sangat mendukung karena untuk kebutuhan bahan baku industri, tapi untuk pakaian bekas kami sangat berkeberatan karena akan mengganggu pasar anggota kami,” ujar Nandi.

Pelaku usaha juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di lapangan, termasuk potensi kebocoran impor ilegal dan peredaran barang yang tidak sesuai dokumen.

“Karena meskipun mereka bilang yang masuk adalah cacahan tapi apa jaminannya kalau yang masuk bukan baju bekas?” katanya.

Sementara itu, Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) menyatakan impor dapat diterima sepanjang benar-benar dalam bentuk cacahan yang akan didaur ulang menjadi bahan baku industri garmen.

Namun mereka mengingatkan, perbedaan definisi antara pakaian bekas dan kain cacahan (rags) harus diperjelas karena memiliki kode tarif kepabeanan berbeda dan berimplikasi pada perlindungan industri domestik serta pengawasan di pintu masuk barang.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.