Praktik pemasangan ring jantung yang belum sesuai kebutuhan pasien menjadi perhatian BPJS Kesehatan. Direktur Utamanya menilai hal tersebut berisiko karena dapat memicu komplikasi hingga mempercepat kerusakan jantung.
“Jadi kita tegapkan pedomannya, misalkan seseorang yang sakit jantung bila belum saatnya pemasangan cincin, jangan dengan mudah mau dipasang cincin. Karena pembuluh darah yang diciptakan oleh yang kuasa itu, bisa bertahan lama. Poinnya adalah bila diperlukan dalam serangan jantung, segera dipasang, jangan ditunda-tunda,” tuturnya pasca menghadiri agenda penganugerahan di Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).
Ke depan, BPJS akan memperketat mekanisme dan indikator medis pemasangan ring jantung, mengingat tidak semua pasien membutuhkan tindakan tersebut.
Isu ini sebelumnya juga disorot Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.
Ia menyebut telah berdiskusi dengan pimpinan BPJS Kesehatan, dr Prihati Pujowaskito, dan menyepakati penyesuaian indikasi medis dalam layanan BPJS.
“Saya sudah bicara dengan Kepala BPJS Kesehatan dr Pujo, kami sudah mencapai kesepakatan. Karena beliau juga ahli jantung, jadi mengetahui kalau banyak orang dipasang ring padahal tidak perlu,” kata dia.
“Saya juga agak takut kalau dipasang tapi tidak butuh,” lanjutnya.
Secara medis, pemasangan ring jantung didasarkan pada indikator klinis seperti pemeriksaan FFR. Umumnya, tindakan belum diperlukan jika sumbatan di bawah 70 persen, dan direkomendasikan bila sudah melebihi 80 persen.
Pemerintah bersama BPJS pun sepakat merevisi Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) agar penggunaan alat kesehatan lebih tepat sasaran dan pembiayaan tetap terjaga.