Rencana pembentukan lembaga baru untuk sertifikasi dapur dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik dari DPR RI. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dalam pengawasan keamanan pangan.
Anggota Komisi IX DPR, Achmad Ru’yat, menilai langkah tersebut tidak tepat karena Indonesia telah memiliki Badan Pengawas Obat dan Makanan yang memiliki standar internasional dalam pengawasan pangan.
“Kita sudah punya BPOM RI yang kredibel dan diakui, tidak perlu lagi membuat lembaga baru yang justru berpotensi tumpang tindih kewenangan.”, tegasnya
Dalam rapat kerja, DPR pun meminta pemerintah untuk mengoptimalkan peran BPOM dibanding membentuk institusi baru. Menurutnya, penguatan lembaga yang sudah ada akan lebih efektif dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan.
Di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya standar keamanan dalam pelaksanaan program MBG. Setiap dapur diwajibkan memiliki sertifikat laik higienis dan sanitasi guna memastikan makanan yang disajikan aman dikonsumsi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah risiko keracunan serta menjaga kualitas makanan bagi masyarakat penerima manfaat program.