Kamis, April 23, 2026

Rencana Denda e-KTP Hilang, DPR Minta Tidak Membebani Warga

Wacana pemberian denda bagi masyarakat yang kehilangan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) mendapat perhatian Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad. Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji agar tidak membebani masyarakat, terutama kelompok rentan.

“KTP adalah pintu masuk bagi warga negara untuk mendapatkan hak dasarnya. Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial,” ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan kehilangan e-KTP tidak selalu karena kelalaian, tetapi juga bisa akibat bencana, pencurian, atau kecelakaan. Karena itu, pemerintah diminta membedakan kondisi tersebut.

“Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Ali juga mendorong percepatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar ketergantungan pada kartu fisik dapat berkurang.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengusulkan denda bagi warga yang kehilangan e-KTP saat cetak ulang untuk meningkatkan tanggung jawab.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain. Jadi gampang hilang dan lain-lain, dan kalau mau buat lagi itu gratis,” ujar Bima dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (20/4/2026).

Ia juga menyoroti tingginya biaya akibat kehilangan dokumen serta mendorong revisi aturan Adminduk dan penguatan layanan administrasi kependudukan sebagai layanan dasar pemerintah daerah.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.