Kamis, April 23, 2026

Diserang Tudingan Bertahun-tahun, Jusuf Hamka Menang dari Hary Tanoe

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka. Dalam putusan itu, tergugat dihukum membayar ganti rugi US$ 28 juta dan Rp 50 miliar atau sekitar Rp 531,5 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Jusuf Hamka mengaku bersyukur karena kebenaran dinilai telah terungkap.

“Buat saya, ya alhamdulillah kebenaran telah menemukan jalannya sendiri. Selama ini kan difitnah, dibilang kami halusinasi. Tetapi keputusannya tadi, ini keputusan tadi yang bagus,” kata Jusuf Hamka ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Perkara ini terkait transaksi tukar-menukar surat berharga antara CMNP dengan pihak tergugat. Majelis hakim menyatakan transaksi 12 Mei 1999 tersebut merupakan tukar-menukar, bukan jual beli.

“Jadi di dalam poin penting dalam salinan putusan sidang itu, bahwa transaksi tersebut adalah tukar-menukar, ini yang harus digarisbawahi, bukan jual-beli karena NCD (Negotiable Certificate of Deposit) bukan alat pembayaran yang sah,” ucap Jusuf Hamka.

Jusuf Hamka mengaku sempat pesimis, namun berharap penegakan hukum ke depan semakin adil di era Presiden Prabowo Subianto.

“Kami jujur, tadinya sudah pesimis karena yang kami hadapi nggak main-main, kemudian berkolaborasi bekas sama orang keuangan kami juga waktu itu di perusahaan itu, sekarang menjadi tergugat kedua,” tuturnya.

Ia juga menyebut akan ada langkah lanjutan dari tim kuasa hukum terkait putusan tersebut.

“Menurut lawyer ini belum fair. Kemungkinan lawyer mungkin akan mengambil suatu sikap nanti tunggu saja lawyer kita akan dalam 1-2 hari ini akan memberikan pernyataan. Paling tidak selama ini yang menghina saya, memfitnah saya, bahkan bilang saya halusinasi, kami tidak halusinasi, ini fakta!” tegas Jusuf Hamka.

Dalam putusan tersebut, PN Jakarta Pusat menyatakan Tergugat I dan II terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil, serta menolak sebagian gugatan lainnya sesuai amar putusan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.