Rabu, Mei 6, 2026

PSI Ambil Jarak dari Kasus Grace Natalie, Bantuan Hukum Ditolak

Sikap tegas ditunjukkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait polemik yang menjerat Sekretaris Dewan Pembina mereka, Grace Natalie.

Partai memilih tidak terlibat secara kelembagaan dalam urusan hukum yang kini dihadapi Grace, menyusul dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

Ketua Harian PSI Ahmad Ali atau Mad Ali menegaskan, pernyataan yang disampaikan kader partai tidak selalu merepresentasikan sikap resmi partai. Ia menilai apa yang disampaikan Grace merupakan tanggung jawab pribadi.

“Gini, pernyataan yang disampaikan oleh anggota partai, toh, katakan Mbak Grace, itu adalah pernyataan pribadi,” ujar Ketua Harian PSI Ahmad Ali atau Mad Ali di kantor DPP PSI, Selasa (5/5/2026).

Lebih lanjut, Mad Ali memastikan bahwa PSI tidak akan memberikan bantuan hukum secara institusional. Ia menegaskan setiap konsekuensi dari laporan yang muncul harus dihadapi secara individu oleh yang bersangkutan.

“Secara kelembagaan, kami pastikan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian. Karena hal ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” katanya.

Meski tidak turun tangan sebagai partai, PSI tetap menunjukkan dukungan dalam kapasitas personal. Mad Ali menyebut hubungan pertemanan tetap menjadi dasar untuk memberikan bantuan secara non-formal.

“Partai Solidaritas Indonesia dalam konteks sebagai pertemanan, sebagai sahabat, kami memberikan bantuan personal,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah aliansi gabungan 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam melaporkan Grace Natalie bersama dua pihak lainnya ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemotongan ceramah Jusuf Kalla yang disampaikan di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Laporan kepolisian yang kita buat dengan terlapor Saudara Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie sudah diterima oleh kepolisian, dan kita mendapatkan laporan surat tanda terima laporan kepolisiannya,” kata perwakilan LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).

Adapun laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.