Rabu, Mei 13, 2026

Gugatan UU IKN Ditolak, Status Jakarta sebagai Ibu Kota Tak Tergoyahkan

Status Jakarta sebagai ibu kota negara dipastikan masih tetap berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). 

Putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Selasa (12/5/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan permohonan diajukan karena Pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dengan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022. 

Menurut Pemohon, kondisi itu menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara karena hingga kini belum ada keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke Nusantara.

Namun Mahkamah menilai ketentuan tersebut harus dibaca bersama Pasal 73 UU 2/2024. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pemindahan ibu kota baru berlaku setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai perpindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Adies.

Mahkamah juga mengacu pada Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menyebut waktu pemindahan ibu kota bergantung pada penetapan Keputusan Presiden. 

Dengan demikian, status Jakarta sebagai ibu kota negara tetap sah sampai keputusan pemindahan resmi diterbitkan Presiden.

Sebelumnya, Pemohon bernama Zulkifli mendalilkan keberadaan UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menimbulkan disharmoni aturan. 

Menurutnya, Jakarta sudah tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara secara normatif, sementara IKN juga belum resmi menjadi ibu kota karena belum ada Keputusan Presiden.

Pemohon menilai kondisi tersebut menciptakan kekosongan status konstitusional ibu kota negara dan berpotensi memengaruhi keabsahan penyelenggaraan pemerintahan.

Namun seluruh dalil itu akhirnya ditolak MK karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Dengan putusan ini, kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara dinyatakan tetap berlaku hingga proses pemindahan resmi ditetapkan pemerintah melalui keputusan presiden.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.