Rabu, Mei 13, 2026

Hakim Ingin Andrie Yunus Hadir di Sidang: “Kita Mau Lihat Seberapa Parah Lukanya”

Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kembali digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5). Majelis hakim menegaskan pentingnya menghadirkan Andrie sebagai saksi untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian menanyakan perkembangan upaya menghadirkan Andrie Yunus di persidangan. Oditur militer menjelaskan pihaknya telah mendatangi RSCM pada Selasa (12/5/2026), namun belum dapat menemui korban secara langsung.

“Kami para Oditur berangkat ke RSCM, niat kami untuk mengunjungi saudara Andri Yunus, tetapi sampai di tempat, kami masih belum bisa mengunjungi Saudara Andrie Yunus. Walaupun kami juga sudah koordinasi dengan LPSK, kami koordinasi dengan tim kuasa hukum dari Saudara Andri Yunus,” kata Oditur di Pengadilan Militer, Jakarta, Rabu (13/5).

Hakim menilai kesaksian Andrie diperlukan untuk mengetahui dampak luka yang dialami korban usai penyiraman air keras.

“Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh Saudara AY. Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana? Apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah,” jelas hakim.

“Karena memang sampai dengan hari ini kita tidak bisa melihat. Tidak bisa melihat sampai tidak tahu kondisi bagaimana Saudara AY. Makanya kan Oditur ya terima kasih sudah effort-nya sampai ke sana mau melihat. Ini kan demi, untuk kita semua di sini, mencari yang objektif seperti apa,” sambung hakim.

Selain itu, hakim juga ingin mendalami dugaan adanya teror atau intimidasi sebelum kejadian penyiraman air keras terjadi.

“Kita juga mau menggali, apakah Saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia? Nah, itu kan tidak bisa kita jawab karena tidak di depan persidangan,” terang hakim.

Kasus ini mulai disidangkan sejak 29 April 2026 dengan empat anggota TNI sebagai terdakwa. Oditur menyebut para terdakwa nekat melakukan penyiraman karena menganggap Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI saat menginterupsi rapat revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai Saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.

Empat prajurit TNI itu didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Persidangan masih akan berlanjut untuk mendalami keterangan saksi dan alat bukti lain dalam perkara tersebut.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.