Dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus membuat Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan laporan ke Mahkamah Agung.
Laporan itu ditujukan kepada tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yakni Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin.
Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, menyebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran selama persidangan, seperti hakim memegang barang bukti tanpa sarung tangan hingga penggunaan kata-kata tidak pantas.
“Juga ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata ‘goblok’ gitu ya, dan juga memberikan informasi seolah-olah memberikan cara penyiraman air keras yang benar,” kata Daniel di Mahkamah Agung, Senin (18/5/2026).
TAUD juga menyoroti tindakan majelis hakim yang memaksa korban hadir di persidangan dan mengancam akan mempidanakan Andrie Yunus bila tidak datang.
“Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang itu hakim dilarang mengancam dan juga bertindak secara imparsial atau memihak,” ujar Daniel.
Anggota TAUD lainnya, Guntur, mengatakan pihaknya juga akan melapor ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Menurutnya, pemaksaan kehadiran Andrie berpotensi memperparah trauma korban yang masih menjalani perawatan intensif.
“Dan tentunya ini menimbulkan salah satu trauma ketika klien kami Andrie Yunus, rekan kami, dipaksa untuk hadir memberikan kesaksian,” jelas Guntur.
TAUD meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa para hakim serta mengawasi jalannya sidang militer yang masih berlangsung.
Selain itu, sidang praperadilan terkait dugaan penundaan laporan polisi kasus tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026).
TAUD Adukan 3 Hakim Militer Kasus Andrie Yunus ke Mahkamah Agung
Dugaan pelanggaran etik dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus membuat Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melayangkan laporan ke Mahkamah Agung.
Laporan itu ditujukan kepada tiga hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yakni Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin.
Perwakilan TAUD, Daniel Winarta, menyebut terdapat sejumlah dugaan pelanggaran selama persidangan, seperti hakim memegang barang bukti tanpa sarung tangan hingga penggunaan kata-kata tidak pantas.
“Juga ada kata-kata tidak pantas dalam persidangan seperti kata ‘goblok’ gitu ya, dan juga memberikan informasi seolah-olah memberikan cara penyiraman air keras yang benar,” kata Daniel di Mahkamah Agung, Senin (18/5/2026).
TAUD juga menyoroti tindakan majelis hakim yang memaksa korban hadir di persidangan dan mengancam akan mempidanakan Andrie Yunus bila tidak datang.
“Kami merasa ini merupakan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim, yang itu hakim dilarang mengancam dan juga bertindak secara imparsial atau memihak,” ujar Daniel.
Anggota TAUD lainnya, Guntur, mengatakan pihaknya juga akan melapor ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Menurutnya, pemaksaan kehadiran Andrie berpotensi memperparah trauma korban yang masih menjalani perawatan intensif.
“Dan tentunya ini menimbulkan salah satu trauma ketika klien kami Andrie Yunus, rekan kami, dipaksa untuk hadir memberikan kesaksian,” jelas Guntur.
TAUD meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa para hakim serta mengawasi jalannya sidang militer yang masih berlangsung.
Selain itu, sidang praperadilan terkait dugaan penundaan laporan polisi kasus tersebut dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/5/2026).