Senin, Mei 18, 2026

Kritik Pedas Eks Bos KPK ke BPK, Penghitungan Kerugian Negara Disebut “Ngawur”

Perdebatan soal kewenangan penghitungan kerugian negara kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI, Senin (18/5/2026).

Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi melontarkan kritik tajam terhadap metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan menyebut banyak hasil penghitungan tersebut “ngawur”.

“Saya dari pengalaman saya dan dari pengamatan saya, cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK banyak ngawurnya juga,” kata Amien di Gedung DPR RI.

Amien mengaku mendapat informasi adanya tekanan tertentu yang memengaruhi hasil penghitungan kerugian negara. Menurutnya, standar penghitungan harus diperjelas dan diajarkan ke banyak pihak, tidak dimonopoli satu lembaga.

“Mungkin menurut mereka benar, tapi dari dalam sana juga saya dapat informasi memang caranya ngawur karena ada yang dituju atau ada yang ditakuti. Jadi terpaksa harus mengatakan angka sekian karena takut,” ujar dia.

Ia juga menilai penghitungan kerugian negara tidak boleh hanya bergantung pada BPK karena keterbatasan tenaga ahli di daerah. Amien mencontohkan kasus korupsi Rp 300 juta yang mungkin kecil di Jakarta, tetapi sangat besar dampaknya di desa.

“Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya cuma Rp 300 juta. Mungkin di Jakarta Rp 300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai yang sangat besar,” kata Amien.

Karena itu, Amien mendukung Surat Edaran Kejaksaan Agung yang membuka ruang bagi banyak pihak menghitung kerugian negara. Ia juga menegaskan dalam KUHAP alat bukti berupa keterangan ahli dan surat, bukan institusi tertentu.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pembahasan dilakukan untuk mengharmonisasi aturan antara UU Tipikor dan KUHP Nasional agar tidak menimbulkan multitafsir terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Menurut Bob, Putusan MK Nomor 28 menegaskan tidak boleh ada multitafsir mengenai lembaga penghitungan kerugian negara.

“Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” ucap dia.

Kritik Pedas Eks Bos KPK ke BPK, Penghitungan Kerugian Negara Disebut “Ngawur”

Perdebatan soal kewenangan penghitungan kerugian negara kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Badan Legislasi DPR RI, Senin (18/5/2026).

Mantan Wakil Ketua KPK Amien Sunaryadi melontarkan kritik tajam terhadap metode penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahkan menyebut banyak hasil penghitungan tersebut “ngawur”.

“Saya dari pengalaman saya dan dari pengamatan saya, cara menghitung kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK banyak ngawurnya juga,” kata Amien di Gedung DPR RI.

Amien mengaku mendapat informasi adanya tekanan tertentu yang memengaruhi hasil penghitungan kerugian negara. Menurutnya, standar penghitungan harus diperjelas dan diajarkan ke banyak pihak, tidak dimonopoli satu lembaga.

“Mungkin menurut mereka benar, tapi dari dalam sana juga saya dapat informasi memang caranya ngawur karena ada yang dituju atau ada yang ditakuti. Jadi terpaksa harus mengatakan angka sekian karena takut,” ujar dia.

Ia juga menilai penghitungan kerugian negara tidak boleh hanya bergantung pada BPK karena keterbatasan tenaga ahli di daerah. Amien mencontohkan kasus korupsi Rp 300 juta yang mungkin kecil di Jakarta, tetapi sangat besar dampaknya di desa.

“Apalagi kalau tindak pidana korupsi ini nilainya cuma Rp 300 juta. Mungkin di Jakarta Rp 300 juta kita tutup mata, tapi di desa itu nilai yang sangat besar,” kata Amien.

Karena itu, Amien mendukung Surat Edaran Kejaksaan Agung yang membuka ruang bagi banyak pihak menghitung kerugian negara. Ia juga menegaskan dalam KUHAP alat bukti berupa keterangan ahli dan surat, bukan institusi tertentu.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pembahasan dilakukan untuk mengharmonisasi aturan antara UU Tipikor dan KUHP Nasional agar tidak menimbulkan multitafsir terkait lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara.

Menurut Bob, Putusan MK Nomor 28 menegaskan tidak boleh ada multitafsir mengenai lembaga penghitungan kerugian negara.

“Putusan MK Nomor 28 juga menyatakan bahwa tidak ada multitafsir sebagai lembaga yang menghitung kerugian negara, hanya satu tunggal,” ucap dia.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.