Selasa, Juni 30, 2026

Vonis Kasus Chromebook Dibacakan, Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang pada Selasa (30/6). Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Nadiem turut diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi dan dilakukan secara sistematis. Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak terbukti sehingga Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara ini.

Vonis yang dijatuhkan juga lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar.

Selain itu, jaksa meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta merampas harta senilai sekitar Rp4,87 triliun yang dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.