Jumat, Juli 3, 2026

ICW Adukan Pimpinan BGN ke Ombudsman, Dugaan Rangkap Jabatan Jadi Sorotan

Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi itu resmi mengadukan Kepala dan Wakil Kepala BGN ke Ombudsman Republik Indonesia karena menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam pengisian jabatan publik.

Laporan tersebut disampaikan setelah ICW melakukan penelusuran dan menemukan sejumlah pimpinan BGN diduga masih menduduki posisi sebagai direksi maupun komisaris di sejumlah badan usaha milik negara (BUMN).

Perwakilan Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, mengatakan kondisi tersebut diduga bertentangan dengan aturan yang mengatur pejabat publik setingkat menteri.

“Hari ini kami melaporkan Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional ke Ombudsman Republik Indonesia karena berdasarkan penelusuran ICW ditemukan dugaan pelanggaran administratif dan maladministrasi berupa rangkap jabatan sebagai direksi maupun komisaris di badan usaha milik negara,” ujar Azhim di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Dalam laporannya, ICW menyebut Kepala BGN Nanik S Deyang masih menjabat sebagai komisaris di Pertamina.

Sementara Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari disebut masih menjadi Komisaris PT Pertamina Patra Niaga, sedangkan Wakil Kepala BGN Trenggono merangkap sebagai direktur di PT Agrinas Pangan Nusantara.

ICW menilai kondisi tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-Undang Pelayanan Publik serta Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara yang melarang pejabat setingkat menteri maupun wakil menteri merangkap jabatan pada perusahaan milik negara.

Selain aspek hukum administrasi, ICW juga menilai rangkap jabatan berpotensi mengganggu fokus dan efektivitas kerja pimpinan BGN.

Menurut mereka, kondisi itu dapat berdampak pada kualitas tata kelola lembaga yang saat ini bertanggung jawab menjalankan berbagai program strategis pemerintah.

Melalui laporan tersebut, ICW meminta Ombudsman menindaklanjuti dugaan maladministrasi dan menilai apakah praktik rangkap jabatan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga laporan disampaikan, pihak Badan Gizi Nasional belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan ICW.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.