Kamis, Juli 2, 2026

Sosok Hakim Andi Saputra, Satu-satunya yang Nyatakan Nadiem Makarim Harus Dibebaskan

Nama Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Andi Saputra menjadi perhatian publik setelah menjadi satu-satunya anggota majelis hakim yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.

Berbeda dengan empat hakim lainnya, Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana yang didakwakan jaksa belum terbukti secara sah.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Andi saat membacakan pertimbangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam pertimbangannya, Andi menyebut tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya niat jahat (mens rea) dari Nadiem. Menurutnya, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 tidak dapat langsung dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Ia juga menilai tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan para terdakwa lain. Menurut Andi, percakapan di grup WhatsApp sebelum Nadiem menjabat sebagai menteri hanya sebatas pembahasan rencana kebijakan dan belum dapat dianggap sebagai kesepakatan melakukan tindak pidana.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Andi menyimpulkan dakwaan jaksa belum mampu membuktikan kesalahan Nadiem secara meyakinkan.

Di balik putusan yang menyita perhatian itu, Andi Saputra memiliki latar belakang yang berbeda dari kebanyakan hakim. Pria kelahiran Banyumas, Jawa Tengah, 25 Januari 1982 itu baru diangkat sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026.

Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 2006 dan meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta pada 2017.

Sebelum mengenakan toga hakim, Andi lebih dulu berkarier di dunia jurnalistik selama hampir dua dekade. Ia pernah menjadi wartawan Koran Sindo pada 2006–2007, kemudian melanjutkan karier di Detikcom sejak 2007 hingga 2024.

Setelah mengakhiri karier sebagai jurnalis, Andi mengikuti seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor Angkatan XXI yang meliputi tes psikologi, diskusi kelompok tanpa pemimpin, hingga wawancara mendalam sebelum akhirnya resmi diangkat sebagai hakim.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.