Rencana audit terhadap sekitar 750 badan usaha milik negara (BUMN) yang akan dilakukan Danantara mendapat dukungan dari berbagai kalangan. Namun, hasil pemeriksaan tersebut dinilai tidak boleh berhenti pada pembenahan tata kelola atau pergantian pejabat semata, melainkan harus ditindaklanjuti dengan proses hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana korupsi.
Pengamat BUMN sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai audit menyeluruh terhadap BUMN merupakan langkah awal yang baik untuk memperbaiki pengelolaan perusahaan pelat merah. Meski demikian, ia menegaskan setiap potensi kerugian negara yang terungkap harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Sudah sepatutnya jika ada potensi kerugian negara dibawa ke ranah hukum. Pelakunya jangan sekadar dicopot dari jabatannya, tapi perlu diproses secara hukum. Ini langkah permulaan yang baik dalam konsolidasi dan audit BUMN,” kata Herry, Rabu (1/7/2026).
Menurut Herry, apabila audit menemukan indikasi korupsi, Danantara perlu menyerahkan hasil temuannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia juga berpendapat bahwa penyelidikan tidak boleh dibatasi hanya pada direksi perusahaan. Menurutnya, KPK perlu membuka peluang memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, termasuk komisaris maupun pejabat yang membawahi BUMN pada periode terjadinya dugaan pelanggaran, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka.
“Dalam melakukan penyelidikan nanti, KPK juga harus membuka peluang melakukan pemeriksaan ke atas. Baik itu kepada komisaris maupun pejabat lain seperti Menteri BUMN sebelumnya, seandainya terindikasi turut terlibat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan Menteri BUMN Erick Thohir apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang mengaitkannya dengan dugaan tindak pidana. Herry menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan tidak tebang pilih.
Sebelumnya, Danantara mengungkapkan sekitar 750 BUMN yang dinilai tidak produktif dan membebani keuangan negara akan ditutup sekaligus diaudit. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan-perusahaan tersebut.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan hasil audit yang menemukan indikasi korupsi akan diserahkan kepada KPK. Hal itu, menurutnya, telah dibahas dalam pertemuan Danantara dengan KPK di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta.
Dony menegaskan penutupan perusahaan tidak akan menghapus pertanggungjawaban pidana apabila ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pengelolanya.
“Jadi nanti dibilang lagi, ‘ini tutup, terus dulu mereka nyolong gimana?’ Ya enggak ada, bos. Tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” tegas Dony.
Selain memperbaiki tata kelola, Danantara memperkirakan langkah penutupan BUMN yang tidak produktif dapat menghemat keuangan negara hingga sekitar Rp50 triliun, yang berasal dari efisiensi kerugian operasional dan pengurangan praktik transaksi berlapis (layering inter-company transaction).