BLORA — Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD Kabupaten Blora menyepakati perubahan kebijakan anggaran 2026 sekaligus KUA dan PPAS APBD 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Blora, Kamis (13/8/2026).
Bupati Blora Arief Rohman mengapresiasi kerja sama DPRD selama proses pembahasan. Menurutnya, kesepakatan tersebut menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mengarahkan kebijakan anggaran untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Adanya masukan dan saran yang disampaikan kepada kami menunjukkan bahwa fungsi legislatif dan eksekutif berjalan dengan harmonis dan sinergis,” ujar Arief.
Perubahan KUA dan PPAS 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan dinamika pelaksanaan serta kondisi daerah yang berbeda dari asumsi awal. Penyusunannya mengacu pada perubahan RKPD Blora 2026 dan perubahan rencana kerja perangkat daerah.
Sementara itu, kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2027 dilakukan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Setelah kesepakatan ditandatangani, Pemkab dan DPRD akan melanjutkan penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027.
Arief berharap komunikasi dan kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRD terus dijaga agar proses penganggaran berjalan tertib, transparan, akuntabel, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Blora.