Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Nama Raja Juli mulai didalami setelah penyidik menerima informasi mengenai pertemuannya dengan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang kini telah berstatus tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, pemanggilan terhadap siapa pun dapat dilakukan sepanjang diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya di pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/7/2026).
Pernyataan tersebut berkaitan dengan pertemuan antara Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. KPK mengungkapkan, agenda tersebut telah disampaikan oleh sejumlah pihak yang diperiksa dan kini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik untuk mengurai rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pendalaman terhadap pertemuan itu bukan berarti Raja Juli Antoni telah ditetapkan sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana. Hingga saat ini, status Menteri Kehutanan tersebut masih sebatas pihak yang berpotensi dimintai keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Kasus yang kini diusut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam proses penyidikan, KPK menemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga ruang lingkup penyidikan diperluas.
Hingga Kamis (2/7/2026), KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
KPK menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan alat bukti. Seluruh pihak yang dinilai mengetahui fakta-fakta penting dalam perkara, termasuk pejabat negara, dapat dipanggil untuk memberikan keterangan apabila diperlukan demi mengungkap kasus secara utuh.