MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Penyidik menargetkan tersangka baru di kasus korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menetapkan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan berinisial ANH sebagai ter
“Akan ada tersangka lain, tunggu saja,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Lukas Alexander Sinuraya, Rabu (30/4/2025).
Dia mengatakan, kasus ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha selaku badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, membeli lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha dari PT Rumpun Sari Antan.
Transaksi tersebut sudah dibayar lunas seharga Rp237 miliar dengan dana yang bersumber dari negara. Namun, pembeli tak bisa menguasai lahan tersebut.
Ternyata tersangka bertransaksi dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai Direktur PT Rumpun Sari Antan. Tersangka belum meminta izin kepada yayasan yang menaungi perusahaannya.
PT Rumpun Sari Antan diketahui merupakan anak usaha PT Rumpun di bawah Yayasan Diponegoro. Yayasan tersebut milik Komando Daerah Militer (Kodam) IV Diponegoro.
“Jadi pihak Kodam tidak mau melepas tanah itu,” beber Alexander.
Berdasarkan penelusuran sementara, uang hasil transaksi tanah itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Info sementara, digunakan untuk kepentingan pribadi ANH. Jumlahnya ya Rp237 miliar itu,” imbuh Alexander.
Saat ini tersangka ANH tengah menjalani tahanan di Rutan Semarang untuk 20 hari ke depan.
Sisi lain, penyidik Kejati Jateng terus bergerak mengusut pihak-pihak yang dinilai turut terlibat. (*)
1 comment
Well-written and straight to the point. Keep up the good work!