Kamis, April 23, 2026

Akhir Panas Kasus Mie Gacoan! Bayar Rp 2,2 Miliar ke SELMI, Status Tersangka Berujung Damai

Kasus hukum yang menjerat Mie Gacoan akhirnya menemui titik damai. PT Mitra Bali Sukses, selaku pengelola Mie Gacoan, resmi membayar royalti sebesar Rp 2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI). Perdamaian ini diteken langsung oleh kedua pihak pada Jumat (8/8/2025) di Kanwil Kementerian Hukum Bali.

“Di momen penting ini, yaitu kesepakatan perdamaian antara PT Mitra Bali Sukses dengan SELMI. Dalam hal ini bukan terkait nominal atau nilainya, tapi finalnya yang kita cari adalah perdamaian,” ungkap Direktur Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira.

Royalti senilai miliaran rupiah tersebut mencakup penggunaan musik atau lagu di semua gerai Mie Gacoan selama periode 2022 hingga Desember 2025. Setelah kesepakatan ini, lagu-lagu akan kembali diputar di seluruh gerai.

“Ya, sesuai kesepakatan kami,” tambahnya.

Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, menjelaskan rincian perhitungan nominal tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. “Kami menghitung sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dihitung dari jumlah gerai, jumlah kursi, dari tahun 2022 sampai 2025. Perhitungannya murni dari aturan. Hitungan dari SELMI dan Mie Gacoan sama, jadi sekitar Rp 2,2 miliar,” ujar Ramsudin.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas pun menyambut baik kesepakatan damai ini. Ia bahkan menunjukkan bukti pembayaran royalti di hadapan media.

“Saya hari ini mendapat surprise dan saya menyatakan syukur luar biasa (atas perdamaian ini). Selama berhari-hari, hampir semua media nasional meliput media ini. Setiap hari ini saya melayani pertanyaan ini,” ujar Supratman.

Ia juga menegaskan bahwa akan segera menghubungi Polda Bali untuk menjalankan langkah restorative justice terkait perkara ini.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Ariasandy, menyebut penetapan ini berawal dari laporan masyarakat sejak 26 Agustus 2024.

“Dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi sesuai surat kuasa yang diberikan oleh Ketua SELMI,” ungkap Kombes Ariasandy.

Adapun acuan nilai kerugian merujuk pada SK Menkumham Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, dengan rumus: jumlah kursi x Rp 120.000 x 1 tahun x jumlah outlet.

“Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Sesuai hasil penyidikan, bahwa tanggung jawab ada di direktur,” tutup Ariasandy.

Dengan tercapainya kesepakatan damai, babak panas perkara hak cipta ini akhirnya berakhir secara elegan—dan tentu saja, menyisakan pelajaran mahal tentang pentingnya taat aturan.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.