R (15), anak penyandang disabilitas tunagrahita asal Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Karawang, meninggal dunia setelah dikeroyok warga yang menuduhnya sebagai maling. Korban yang sejak bayi yatim-piatu dan diasuh keluarga ini kerap keluar rumah tanpa tujuan karena keterbatasan mentalnya. Pada 4 November 2025, R masuk ke rumah warga, memicu kesalahpahaman hingga massa menghakiminya. Ia mengalami memar hebat serta pendarahan di kepala sebelum akhirnya dirawat di RSUD Karawang dan dirujuk ke RSUD Bayu Asih Purwakarta.
Direktur RSUD Bayu Asih, Tri Muhammad Hani, menjelaskan korban sempat menjalani operasi bedah saraf dan dirawat dengan ventilator, namun kondisinya semakin memburuk. R meninggal pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. “Operasi dilakukan Sabtu malam pukul 00.00 sampai 03.00… pasien dirawat di ruang PICU dengan ventilator,” ujarnya.
Keluarga korban terpukul dan menegaskan bahwa R tidak pernah melakukan pencurian. “Rido keluar kemana, kabur-kaburan tapi tidak pernah ada kasus apapun… kalau lagi kabur juga ada yang nangani,” kata bibinya, Yana. Kakak korban, Pesta Garleta, menambahkan, “Di Purwakarta, warga sudah tahu perihal adiknya disabilitas sehingga jika masuk rumah orang sudah bisa diantisipasi.”
Kuasa hukum keluarga, Aris Nurjaman, memastikan laporan resmi telah disampaikan ke Polres Karawang pada 11 November 2025. Ia menegaskan tuduhan pencurian tidak terbukti.
“Saat kami cek TKP, tidak ada terjadinya pencurian seperti yang dituduhkan,” katanya. Pihak keluarga setuju dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk mengungkap penyebab pasti kematian.
Polres Karawang kini telah memeriksa lima saksi. “Saat ini kita sudah dalam tahap penyidikan dan kita akan memanggil 5 saksi,” ujar Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan. Ia meminta masyarakat turut memberikan informasi untuk menangkap para pelaku pengeroyokan.
Kasus ini memicu keprihatinan publik, termasuk komunitas disabilitas yang mendatangi rumah sakit untuk memberikan dukungan. Pekerja Sosial Dinas Kesehatan Karawang, Asep Riyadi, menyesalkan tindakan main hakim sendiri tersebut dan menegaskan pentingnya perlindungan bagi kelompok rentan.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun,” tegasnya.
Keluarga berharap para pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal atas kematian R yang masih duduk di bangku kelas 8 dan membutuhkan perlindungan ekstra.