Jumat, April 17, 2026

Awas! Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dinyatakan Ilegal

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa seluruh produk makanan, minuman, obat, hingga kosmetik yang belum memiliki sertifikat halal akan dikategorikan sebagai barang ilegal mulai tahun 2026.

Ia menjelaskan, aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mewajibkan seluruh produk konsumsi masyarakat memiliki sertifikasi halal.

Menurutnya, kebijakan wajib halal ini bertujuan agar masyarakat mendapat kepastian atas produk yang dikonsumsi maupun digunakan sehari-hari.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161, pelaku usaha mikro dan kecil wajib menyertakan sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan mulai 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2026.

Selain itu, kewajiban ini juga berlaku bagi produk obat-obatan, kosmetik, barang gunaan, serta produk berbahan kimia, biologi, dan rekayasa genetik.

Haikal yang akrab disapa Babe Haikal menegaskan bahwa produk yang mengandung unsur nonhalal wajib mencantumkan keterangan jelas di kemasan.

Produk yang mengandung babi dan turunannya otomatis tidak dapat memperoleh sertifikat halal.

Pemerintah, kata Haikal, akan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan ini, mulai dari surat peringatan, teguran, hingga pencabutan izin usaha.

Ia menekankan, aturan tersebut bukan hanya soal aspek keagamaan, melainkan juga berkaitan dengan standar global yang menjamin mutu, keamanan, dan nilai tambah produk Indonesia di pasar internasional.

Haikal berharap para pelaku usaha segera menyiapkan sertifikasi halal agar tidak terkena sanksi pada saat kebijakan ini resmi diberlakukan pada 2026.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.