Kamis, April 23, 2026

Bawaslu Temukan Kampanye Terselubung di Tempat Pendidikan Kota Semarang

MELIHAT INDONESIA, SEMARANG – Bawaslu Kota Semarang menemukan dugaan pelanggaran berupa kampanye terselubung di tempat pendidikan oleh paslon Pilwakot Semarang.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, kampanye di tempat pendidikan itu temuan yang dikuatkan dengan bukti rekaman video saat kampanye itu berlangsung.

“Kami proses dugaan pelanggaran itu menjadi temuan karena terpenuhinya syarat formil dan materiil,” ujar Arief, Jumat (18/10/2024).

Dia menegaskan, tempat pendidikan menjadi salah satu lokasi yang dilarang untuk melaksanakan kampanye, kecuali perguruan tinggi.

Hal itu diatur dalam Pasal 69 UU Pemilihan juncto Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sesuai dengan UU Pemilihan, pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meskipun dugaan pelanggaran tersebut sempat dianggap telah memenuhi syarat formil dan materiil, tetapi mentah saat diproses di Sentra Gakkumdu.

“Dalam pembahasan Sentra Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti,” jelas Arief. (*)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.