Seorang mantan siswa SMAN 12 Bandung berinisial AS (18) ditangkap polisi setelah ketahuan memasang kamera tersembunyi di toilet perempuan sekolah tersebut. Aksi ini mengakibatkan tujuh siswi menjadi korban.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, AS memasang alat perekam di kamar mandi sekolah pada 3 Desember 2024. “Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan di data hp-nya dia sendiri,” ujar Budi. Aksi ini baru terungkap setelah korban melapor pada 22 Mei 2025.
AS, yang saat ini telah lulus dari SMAN 12 Bandung, ditangkap dan ditahan di Mapolrestabes Bandung. Kepala SMAN 12 Bandung, Enok Nurjanah, membenarkan bahwa AS sudah bukan siswa aktif. “Sudah lulus,” kata Enok.
Tindakan Hukum
AS dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terkait kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang penyebaran informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Karena yang bersangkutan ada kelainan seksual, kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Budi.
Pihak sekolah menyatakan bahwa mereka akan bekerja sama penuh dengan pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan keamanan serta kenyamanan siswa di lingkungan sekolah.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan keamanan di lingkungan sekolah untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.