MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap telepon seluler milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam rangka pemeriksaan terkait kasus suap dengan tersangka Harun Masiku.
Selain telepon (3 HP), catatan dan agenda milik Hasto juga disita sebagai barang bukti. Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut disita sebagai bagian dari proses penyelidikan terhadap kasus korupsi yang sedang diusut.
“Ada satu handphone kemudian catatan dan juga agenda milik saksi H yang disertai,” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024)
Penyitaan barang-barang terjadi ketika Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku pada Senin (10/6/2024).
Meskipun demikian, isi dari catatan yang disita belum diungkapkan oleh pihak KPK. Proses penyitaan ini dilakukan ketika salah satu staf Hasto yang bernama Kusnadi dipanggil oleh penyidik KPK untuk dilakukan penggeledahan.
Budi Prasetyo, Jubir KPK, menegaskan bahwa semua proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya, termasuk proses penyitaan barang bukti.
Namun, Hasto Kristiyanto mengungkapkan keberatannya terhadap tindakan penyidik KPK. Menurutnya, penyidik bertindak tanpa prosedur dan kaidah hukum yang tepat selama pemeriksaan.
Hasto merasa tidak diberi kesempatan untuk membawa kuasa hukum saat pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, Hasto juga merasa bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK tidak menjunjung tinggi etika dan hukum yang seharusnya dijunjung.
Kuasa hukum Hasto, Patra Zen, menegaskan bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK harus tunduk pada prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Menggeledah dan sekarang menyita tentu wajib dan patut dipertanyakan. Mengapa? Karena penyidik kan bisa saja meminta langsung kepada yang bersangkutan. Dan yang kedua tentu ini menjadi catatan bahwa apa pun proses penegakan hukum mesti juga sesuai dengan prosedur, sesuai dengan asas-asas fairness,” kata Patra.
Patra menyayangkan bahwa tindakan tersebut tidak memperhatikan prinsip keadilan dan prosedur yang seharusnya dijalankan.
Dia menekankan bahwa Hasto hadir secara kooperatif dan patuh terhadap panggilan KPK, namun tindakan penyidik dinilai tidak mempertimbangkan hak-hak yang seharusnya dimiliki oleh saksi.
Kasus ini menambah kompleksitas dalam penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam hal upaya memberantas korupsi.
Penyitaan barang bukti dan pernyataan Hasto Kristiyanto memunculkan pertanyaan tentang integritas dan transparansi proses hukum yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum, seperti KPK.
Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia. (**)
1 comment
Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?