Kamis, April 23, 2026

BPJS Kesehatan Buka Data Mengejutkan, Ada 15 Ribu WNA Terdaftar di Bali

Sebanyak 15.000 warga negara asing (WNA) di Bali tercatat menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI pada Senin (8/9/2025).

“Di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap orang yaitu termasuk pekerja rumah tangga dan juga orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN,” ujar Ghufron dikutip dari YouTube DPR RI. “Di Bali saja sudah lebih dari 15.000 orang asing yang menjadi peserta BPJS.”

Namun, berdasarkan data dari Asisten Deputi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI Bali dan Nusa Tenggara, dr. Endang Triana Simanjuntak AAK, jumlah peserta aktif hanya sekitar 7.000 orang. “Sebagian besar dari mereka telah lama menetap di Bali, ada yang menikah dengan warga lokal atau membuka usaha. Mereka akhirnya merasa membutuhkan jaminan kesehatan seperti warga Indonesia lainnya,” jelasnya dalam kegiatan media gathering di Denpasar bertajuk “Dorong Sinergi Media, Program JKN dari Kita untuk Semua.”

WNA yang ingin mendaftar sebagai peserta mandiri JKN wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terutama jika berstatus sebagai investor di Indonesia. Kepesertaan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa orang asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan dan membayar iuran berhak menjadi peserta.

Adapun besaran iuran atau premi yang dibayarkan oleh peserta WNA sama dengan WNI, tergantung kelas layanan yang dipilih.

Ghufron mengungkapkan, jumlah peserta JKN di Indonesia kini sudah mencapai 281 juta orang atau 98,82 persen Universal Health Coverage (UHC). “Cakupan kepesertaan program JKN ini sekarang sudah mencapai luar biasa, 281 juta lebih (orang) atau 98,82 persen UHC,” katanya.

Ia juga membandingkan pencapaian Indonesia dengan negara lain. “Jerman memerlukan waktu 127 tahun. Di Brussel, ibu kota Uni Eropa, 100-an tahun lebih. Jepang 36 tahun. Tercepat itu Korea Selatan 12 tahun. Indonesia 10 tahun sejak BPJS lahir, itu sudah 98,82 persen, artinya tinggal 1,18 persen,” sambungnya.

Meski begitu, Ghufron mengakui ada peserta yang sudah tidak aktif, kemungkinan karena kesulitan ekonomi atau alasan lain. Namun, ia tidak merinci jumlah pastinya.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.