Kamis, Maret 12, 2026

BREAKING NEWS! Gaji ke-13 dan 14 Siap Dicairkan, Jadwal dan Besarannya Akhirnya Terungkap

MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Info resmi akhirnya dirilis: kapan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 cair telah terjawab. Pemerintah memastikan pencairan akan dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan, lengkap dengan besaran yang akan diterima oleh setiap kategori penerima.

Gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025. Waktu pencairan ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah. Dengan begitu, para penerima bisa memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan pendidikan anak-anak.

Sementara itu, gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Diperkirakan pencairannya dimulai pada Senin, 17 Mei 2025. Hal ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi momen mudik dan kebutuhan selama lebaran.

Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Dalam pernyataannya, Presiden menyebut bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun di daerah,” ujar Presiden saat konferensi pers tersebut. Total penerima mencapai 9,4 juta orang yang terdiri dari ASN, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.

Presiden menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 dan 14 terdiri atas komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja hingga 100 persen bagi ASN pusat, hakim, dan prajurit TNI-Polri.

Bagi ASN di daerah, skema pencairannya mengikuti pola pusat namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Artinya, besarannya bisa berbeda tergantung kondisi fiskal setiap pemerintah daerah.

Pensiunan juga menjadi kelompok yang mendapatkan perhatian. Mereka akan menerima gaji ke-13 dan 14 sebesar uang pensiun bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Presiden berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat saat Ramadhan dan lebaran. Selain itu, juga untuk membantu pengeluaran saat anak-anak memasuki tahun ajaran baru.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan konsumsi domestik di momen penting seperti libur panjang dan lebaran.

Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan sejumlah kebijakan pendukung, seperti potongan harga tiket pesawat sebesar 13–14 persen dan tarif tol saat masa mudik dan arus balik Idulfitri.

Termasuk juga kebijakan baru berupa bonus hari raya untuk driver dan kurir online, serta imbauan kepada BUMN dan BUMD agar memberikan THR sesuai aturan yang berlaku.

Presiden turut menyampaikan apresiasinya kepada para menteri dan jajaran pemerintah yang telah mempersiapkan kebijakan ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB,” katanya.

Jajaran yang mendampingi Presiden dalam pengumuman ini di antaranya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya.

Pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 antara lain: PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan. Termasuk pegawai non-ASN dengan ketentuan tertentu.

Pegawai non-ASN bisa mendapatkan gaji ke-13 dan 14 jika telah menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas THR dan gaji ke-13 serta diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.

Lembaga non-struktural seperti Badan Layanan Umum dan lembaga penyiaran publik juga menjadi bagian dari pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.

Besaran yang diterima bervariasi. Contohnya, Ketua lembaga non-struktural menerima Rp 26,29 juta, Wakil Ketua Rp 24,72 juta, Sekretaris dan Anggota masing-masing Rp 23,42 juta.

Untuk pegawai non-ASN eselon I menerima Rp 20,73 juta, eselon II Rp 16,26 juta, eselon III Rp 11,53 juta, dan eselon IV sebesar Rp 8,84 juta.

Pegawai berdasarkan pendidikan juga menerima nominal berbeda. Misalnya, lulusan S1 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun bisa menerima hingga Rp 6,52 juta untuk satu kali pencairan.

Dengan adanya kejelasan ini, para penerima diharapkan dapat mengelola dan merencanakan penggunaan gaji ke-13 dan 14 dengan bijak, baik untuk keperluan sekolah maupun kebutuhan lebaran.

Itulah rincian resmi kapan gaji ke-13 dan 14 cair, lengkap dengan jadwal dan besarannya. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan bagi aparatur negara dan masyarakat luas. (**)

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.