MELIHAT INDONESIA, JAKARTA – Info resmi akhirnya dirilis: kapan gaji ke-13 dan ke-14 tahun 2025 cair telah terjawab. Pemerintah memastikan pencairan akan dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan, lengkap dengan besaran yang akan diterima oleh setiap kategori penerima.
Gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025. Waktu pencairan ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah. Dengan begitu, para penerima bisa memanfaatkan dana tersebut untuk keperluan pendidikan anak-anak.
Sementara itu, gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Diperkirakan pencairannya dimulai pada Senin, 17 Mei 2025. Hal ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi momen mudik dan kebutuhan selama lebaran.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Dalam pernyataannya, Presiden menyebut bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di pusat maupun di daerah,” ujar Presiden saat konferensi pers tersebut. Total penerima mencapai 9,4 juta orang yang terdiri dari ASN, PPPK, prajurit TNI, Polri, hakim, dan pensiunan.
Presiden menegaskan bahwa besaran gaji ke-13 dan 14 terdiri atas komponen gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja hingga 100 persen bagi ASN pusat, hakim, dan prajurit TNI-Polri.
Bagi ASN di daerah, skema pencairannya mengikuti pola pusat namun tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Artinya, besarannya bisa berbeda tergantung kondisi fiskal setiap pemerintah daerah.
Pensiunan juga menjadi kelompok yang mendapatkan perhatian. Mereka akan menerima gaji ke-13 dan 14 sebesar uang pensiun bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Presiden berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat saat Ramadhan dan lebaran. Selain itu, juga untuk membantu pengeluaran saat anak-anak memasuki tahun ajaran baru.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan konsumsi domestik di momen penting seperti libur panjang dan lebaran.
Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan sejumlah kebijakan pendukung, seperti potongan harga tiket pesawat sebesar 13–14 persen dan tarif tol saat masa mudik dan arus balik Idulfitri.
Termasuk juga kebijakan baru berupa bonus hari raya untuk driver dan kurir online, serta imbauan kepada BUMN dan BUMD agar memberikan THR sesuai aturan yang berlaku.
Presiden turut menyampaikan apresiasinya kepada para menteri dan jajaran pemerintah yang telah mempersiapkan kebijakan ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menteri PAN-RB,” katanya.
Jajaran yang mendampingi Presiden dalam pengumuman ini di antaranya adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri PAN-RB Rini Widyantini, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya.
Pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 antara lain: PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima tunjangan. Termasuk pegawai non-ASN dengan ketentuan tertentu.
Pegawai non-ASN bisa mendapatkan gaji ke-13 dan 14 jika telah menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan hak atas THR dan gaji ke-13 serta diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.
Lembaga non-struktural seperti Badan Layanan Umum dan lembaga penyiaran publik juga menjadi bagian dari pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016.
Besaran yang diterima bervariasi. Contohnya, Ketua lembaga non-struktural menerima Rp 26,29 juta, Wakil Ketua Rp 24,72 juta, Sekretaris dan Anggota masing-masing Rp 23,42 juta.
Untuk pegawai non-ASN eselon I menerima Rp 20,73 juta, eselon II Rp 16,26 juta, eselon III Rp 11,53 juta, dan eselon IV sebesar Rp 8,84 juta.
Pegawai berdasarkan pendidikan juga menerima nominal berbeda. Misalnya, lulusan S1 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun bisa menerima hingga Rp 6,52 juta untuk satu kali pencairan.
Dengan adanya kejelasan ini, para penerima diharapkan dapat mengelola dan merencanakan penggunaan gaji ke-13 dan 14 dengan bijak, baik untuk keperluan sekolah maupun kebutuhan lebaran.
Itulah rincian resmi kapan gaji ke-13 dan 14 cair, lengkap dengan jadwal dan besarannya. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan bagi aparatur negara dan masyarakat luas. (**)
13 comments
Definitely, what a splendid site and revealing posts, I definitely will bookmark your blog.All the Best!
I am impressed with this site, real I am a fan.
I’ve read some good stuff here. Certainly worth bookmarking for revisiting. I wonder how much effort you put to create such a wonderful informative website.
Wow, wonderful blog layout! How lengthy have you been blogging for? you make running a blog look easy. The entire glance of your website is excellent, as smartly as the content material!
Incredible! This blog looks just like my old one! It’s on a totally different subject but it has pretty much the same layout and design. Excellent choice of colors!
Howdy just wanted to give you a quick heads up. The words in your content seem to be running off the screen in Opera. I’m not sure if this is a format issue or something to do with internet browser compatibility but I figured I’d post to let you know. The design look great though! Hope you get the problem resolved soon. Thanks
Saved as a favorite, I really like your blog!
Great tremendous issues here. I?¦m very satisfied to see your post. Thank you a lot and i’m taking a look forward to contact you. Will you kindly drop me a mail?
I got good info from your blog
Hello! I could have sworn I’ve been to this site before but after checking through some of the post I realized it’s new to me. Anyhow, I’m definitely glad I found it and I’ll be bookmarking and checking back often!
Appreciate it for helping out, great info. “In case of dissension, never dare to judge till you’ve heard the other side.” by Euripides.
Hello! I know this is somewhat off topic but I was wondering which blog platform are you using for this site? I’m getting tired of Wordpress because I’ve had problems with hackers and I’m looking at alternatives for another platform. I would be awesome if you could point me in the direction of a good platform.
I really enjoy studying on this internet site, it holds wonderful posts. “Never fight an inanimate object.” by P. J. O’Rourke.