Jumat, April 24, 2026

Bukan Penjara, Tapi Pembinaan! Blora Ubah Cara Hukum Anak Jadi Lebih Manusiawi

Membuat jera anak dari kesalahan yang diperbuat tanpa harus mengganggu mentalnya, menjadi PR bagi semua kalangan dewasa. Tanpa terkecuali instrument hukum dan pemerintah yang memangku kebijakan beserta pelaksana dari aturan yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut yang coba menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam mencatat kembali langkah progresif di bidang hukum dan kemanusiaan.

Bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Pemkab Blora resmi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak, Selasa (7/10/2025) di Ruang Rapat Bupati Blora.

Kesepakatan ini menjadi terobosan penting dalam penerapan keadilan restoratif, memberikan alternatif hukuman yang lebih manusiawi dan edukatif bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Melalui program ini, anak-anak tidak lagi langsung dipenjara, tetapi diarahkan untuk melakukan kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagai bentuk pembinaan.

Acara penandatanganan dihadiri oleh Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, beserta jajaran kepala lembaga pemasyarakatan se-Jateng, serta pejabat dari Pemkab Blora.

Dalam sambutannya, Mardi Santoso menyampaikan apresiasi atas langkah maju yang dilakukan Pemkab Blora.

“Kesepakatan ini adalah wujud nyata penguatan keadilan restoratif di daerah, dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan mendidik. Kami berharap Blora bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap inisiatif ini.

Ia menyebut kesepakatan tersebut bukan sekadar simbolis, melainkan komitmen untuk memberi kesempatan kedua bagi anak-anak agar tetap memiliki masa depan cerah.

“Anak adalah aset bangsa yang harus kita lindungi. Melalui kerja sosial dan pelayanan masyarakat, mereka tidak hanya belajar bertanggung jawab, tetapi juga tumbuh menjadi generasi berkarakter,” tegasnya.

Ke depan, kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis, sebagai landasan pelaksanaan di lapangan.

Dengan terobosan ini, Kabupaten Blora berpotensi menjadi daerah percontohan nasional dalam penerapan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak, membuka harapan baru bagi sistem hukum yang lebih adil, berempati, dan berorientasi pada masa depan generasi muda.

Recent PostView All

Follow Us

Recent Post

Adblock Detected

Please support us by disabling your AdBlocker extension from your browsers for our website.